Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027 tanggal 27 November 2021 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027 dengan tidak melaksanakan kewajiban TERGUGAT untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo kepada PENGGUGAT;
4. Menetapkan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01285909.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 02 Desember 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.165.174.158,- (seratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh delapan rupiah) yang terdiri atas kewajiban angsuran sebesar (Rp. 2.933.000,- X 53) = Rp. 155.449.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dan Denda Keterlambatan per tanggal 07 Mei 2023 Sebesar Rp. 9.725.158,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Membacakan Putusan dalam Perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT sebagai pemberi fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna Putih, Nomor Polisi AE 1504 GD, Nomor Mesin : 1KRA613893, Nomor Rangka : MHKS6DJ1JMJ026579, STNK atas Nama Andria Viska Wulansari kepada PENGGUGAT sebagai penerima fidusia;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|