INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
93/Pdt.P/2024/PN Mjy | FIROTUL FAFIROH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis YUSUP MUSTOPA dan SUPIATI untuk dibetulkan menjadi anak anak kandung dari pasangan suami istri bernama HARTONO dan KAMIATUN sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 01793/IST/U/0036/2011 tertanggal 17 Februari 2011 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari pasangan suami istri bernama HARTONO dan KAMIATUN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 01793/IST/U/0036/2011 tertanggal 17 Februari 2011;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |