| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 57/Pdt.P/2026/PN Mjy | MUJIB RIDWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 1629/D/1998 tertanggal 19 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk yang bernama MUJIB RIDWAN, untuk diperbaiki menjadi MUJID RIDWAN, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi MUJID RIDWAN; 3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan nama Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1629/D/1998 tertanggal 19 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk yang menerangkan bahwa Pemohon bernama MUJID RIDWAN; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
