| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa AFANDI Als APAN Bin MUH KHOLIL, pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Ds. Sukosari Rt.13 Rw.04 Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa izin Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa Permainan judi tersebut dilakukan setiap hari dengan cara penombok yang ingin memasang nomor untuk judi jenis togel datang langsung menemui terdakwa di bengkelnya di Ds. Sukosari Rt.13 Rw.04 Kec. Dagangan Kab. Madiun atau bisa melalui chat whatsapp menggunakan nomor 085100070827 milik terdakwa. Selanjuntya atas tombokan yang diterima tersebut terdakwa memasangnya dengan cara menghubungi Sdr. AGUS PRASETYO yang kemudian datang ke rumah terdakwa atau juga dengan whatsapp untuk mengambil uang tombokan yang diterima terdakwa sebelumnya dengan serta menyerahkan catatan angka yang akan dibeli untuk selanjutnya dipasangkan oleh Sdr. AGUS PRASETYO dengan datang langsung ke rumah terdakwa untuk mengambil uang tombokan. Kemudian untuk mengetahui tentang keluar atau tidaknya nomor tombokan yang dipasang baik oleh terdakwa maupun penombok terdakwa mengetahuinya setelah diberitahu oleh Sdr. AGUS PRASETYO dan juga melalui Google.
- Bahwa besarnya hadiah/keuntungan yang diperoleh apabila ada angka yang keluar yaitu untuk dua angka togel yaitu sebesar 65 (enam puluh lima) kali lipat dari nilai pembelian, untuk tiga angka yaitu sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) kali lipat dari nilai pembelian dan untuk empat angka sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) di kali lipat dari nilai pembelian, misalkan penombok membeli nomor togel dua angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan menang maka penombok berhak menerima hadiah sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan awalnya pada waktu dan tempat tersebut pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa yang berada di rumahnya didatangi oleh Totok (DPS) untuk selanjutnya meminta terdakwa untuk memasangkan nomor togel kepada terdakwa dengan nilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang kemudian Totok (DPS) menyerahkan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai yang kemudian diberi kembalian oleh terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saksi Keentarto Ari W, saksi Danang wuryantoro, SH., dan Saksi Fhajar Nur Cahyo (anggota satreskrim polres madiun) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permaian judi jenis togel di Ds. Sukosari Kec. Dagangan Kab. Madiun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15S warna biru dengan No. Whatsapp 085100780827, 1 (satu) buah buku tulisan berisikan angka togel, 1 (satu) buah pulpen warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melaksanakan kegiatan judi togel dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah.
- Bahwa terdakwa mengakui dalam judi togel sifatnya untung-untungan dan tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya.
- Bahwa terdakwa mengaku belum mendapatkan keuntungan dari tidak pidana yang diperoleh.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHPidana.--------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa Terdakwa AFANDI Als APAN Bin MUH KHOLIL, pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa beralamat di Ds. Sukosari Rt.13 Rw.04 Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa Permainan judi tersebut dilakukan setiap hari dengan cara penombok yang ingin memasang nomor untuk judi jenis togel datang langsung menemui terdakwa di bengkelnya di Ds. Sukosari Rt.13 Rw.04 Kec. Dagangan Kab. Madiun atau bisa melalui chat whatsapp menggunakan nomor 085100070827 milik terdakwa. Selanjuntya atas tombokan yang diterima tersebut terdakwa memasangnya dengan cara menghubungi Sdr. AGUS PRASETYO yang kemudian datang ke rumah terdakwa atau juga dengan whatsapp untuk mengambil uang tombokan yang diterima terdakwa sebelumnya dengan serta menyerahkan catatan angka yang akan dibeli untuk selanjutnya dipasangkan oleh Sdr. AGUS PRASETYO dengan datang langsung ke rumah terdakwa untuk mengambil uang tombokan. Kemudian untuk mengetahui tentang keluar atau tidaknya nomor tombokan yang dipasang baik oleh terdakwa maupun penombok terdakwa mengetahuinya setelah diberitahu oleh Sdr. AGUS PRASETYO dan juga melalui Google.
- Bahwa besarnya hadiah/keuntungan yang diperoleh apabila ada angka yang keluar yaitu untuk dua angka togel yaitu sebesar 65 (enam puluh lima) kali lipat dari nilai pembelian, untuk tiga angka yaitu sebesar 350 (tiga ratus lima puluh) kali lipat dari nilai pembelian dan untuk empat angka sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) di kali lipat dari nilai pembelian, misalkan penombok membeli nomor togel dua angka sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan menang maka penombok berhak menerima hadiah sebesar Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan awalnya pada waktu dan tempat tersebut pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa yang berada di rumahnya didatangi oleh Totok (DPS) untuk selanjutnya meminta terdakwa untuk memasangkan nomor togel kepada terdakwa dengan nilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang kemudian Totok (DPS) menyerahkan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai yang kemudian diberi kembalian oleh terdakwa Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saksi Keentarto Ari W, saksi Danang wuryantoro, SH., dan Saksi Fhajar Nur Cahyo (anggota satreskrim polres madiun) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permaian judi jenis togel di Ds. Sukosari Kec. Dagangan Kab. Madiun melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15S warna biru dengan No. Whatsapp 085100780827, 1 (satu) buah buku tulisan berisikan angka togel, 1 (satu) buah pulpen warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam melaksanakan kegiatan judi togel dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah.
- Bahwa terdakwa mengakui dalam judi togel sifatnya untung-untungan dan tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya.
- Bahwa terdakwa mengaku belum mendapatkan keuntungan dari tidak pidana yang diperoleh.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------- |