INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 46/Pdt.P/2026/PN Mjy | KASIRIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa KASIDI, yang telah meninggal dunia dirumah di Dusun Sendang RT. 005 RW. 002 Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiunpada 27 Juni 1998, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor: 475/32/402.414.10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama KASIDI (alm), yang telah meninggal dunia dirumah Dusun Sendang RT. 005 RW. 002 Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada 27 Juni 1998, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor: 475/32/402.414.10/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nglanduk Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KASIDI (alm);
5. Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
