Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Mjy KAHAR PT PAIDI INDO PORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WURI SUMAMPOUW, S.H.KAHAR
Tergugat
NoNama
1PT PAIDI INDO PORANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN SUGIARTO,SH.,M.HPT PAIDI INDO PORANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakuan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
 
4. Menghukum Tergugat mengembalikan dan membayar kepada Penggugat, uang Modal Kerja yang belum dikembalikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 370.400.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
 
5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, uang Pembagian Keuntungan yang     belum     diserahkan     oleh     Tergugat     kepada     Penggugat,    sebesar 
 
Rp 248.808.000,-   (dua ratus empat puluh delapan juta delapan ratus delapan ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
 
6. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat atas Hilangnya Keuntungan Yang Dapat Diterima, selama 11 (sebelas) bulan, sebesar Rp 611.160.000,- (enam ratus sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
 
7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa kerugian immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus;
 
8. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, berupa uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan;
 
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan;
 
10. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
 
11. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul didalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Jika yang mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak