| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama SITI ROUDUL JANAH sebagaimana tertulis di Ijazah Sekolah Dasar Negeri Ngampel 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Nomor : 04 OA Oa 0344418, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Caruban Nomor : E.IV/m/MTs299/024/1997, dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Wonoasri Nomor : 35275/I 04/PP/2000, serta nama SITI ROUDUL JANNAH SILAYAR di Ijazah AKADEMI MANAJEMEN KOPERASI (AMKOP) TANTULAR MADIUN Nomor : 0369/AMKOP/XI/2011 adalah SALAH dan yang BENAR adalah PEMOHON bernama SITI RAUDUL JANNAH SILAYAR sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 3519115107820001, Kartu Keluarga No. : 3519113010986080, Akta Kelahiran No. : 15743/316/1993, dan Surat Keterangan dari Desa Ngampel Mejayan Kabupaten Madiun Nomor : 470/209/402.410.12/2018 adalah orang yang sama.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun untuk membenarkan nama PEMOHON menjadi SITI RAUDUL JANNAH SILAYAR yang ada pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Ngampel 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Nomor : 04 OA Oa 0344418, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Caruban Nomor : E.IV/m/MTs299/024/1997, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Wonoasri Nomor : 35275/I 04/PP/2000, dan Ijazah AKADEMI MANAJEMEN KOPERASI (AMKOP) TANTULAR MADIUN Nomor : 0369/AMKOP/XI/2011.
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|