Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
HENGKI SUSANTO als JAMBRONG Bin SONY BAMBANG MULYATNO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-853/M.5.46/Enz.2/06/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HENGKI SUSANTO als JAMBRONG Bin SONY BAMBANG MULYATNO (alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HENGKI SUSANTO Alias JAMBRONG Bin SONY BAMBANG MULYATNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekira pukul 13.00 wib bertempat di depan Alfamart di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun terdakwa bertemu dengan sdr Cecep (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/RES.4.2/2026/Satreskrim tanggal 27 April 2026) kemudian sdr Cecep mengatakan kepada terdakwa “mbrong, aku duwe barang sabu gelem ra ?” (mbrong, ini saya punya shabu mau kah?), terdakwa jawab “piro?” (berapa?) dijawab sdr Cecep “supra 300” (paket supra harga 300 ribu), lalu terdakwa menjawab “iya coba” kemudian sdr Cecep meminta nomor handphone terdakwa lalu terdakwa pulang ke bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame milik saksi Agung Riyanto di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Tidak lama kemudian, sdr Cecep menelpon terdakwa di nomor 08989791521 “transferen neng nggone dana nomorku iki” (transfer ke dana di nomorku ini”, dijawab terdakwa “iyo” (iya) kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke nomor DANA sdr Cecep kemudian terdakwa kirim bukti bukti transfer kepada sdr Cecep melalui whatsapp lalu sdr Cecep mengirimkan lokasi shabu tersebut yaitu di depan kantor Kecamatan Mojopurno Kabupaten Madiun dan mengirimkan foto sebuah bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya terdapat shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,25 gram yang diletakkan di bawah tiang listrik di depan Kantor Kecamatan Mojopurno Kabupaten Madiun. Kemudian pada sekira pukul 15.30 wib terdakwa pergi ke lokasi shabu tersebut dengan naik sepeda motor. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya, lalu terdakwa mendekat ke lokasi shabu tersebut dan posisi masih duduk di atas sepeda motor, terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya tersebut menggunakan tangan sebelah kiri lalu terdakwa letakkan di atas dashboard sepeda motor lalu terdakwa bawa shabu tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan sesampainya di bengkel, shabu tersebut terdakwa simpan di kantong kiri depan celana terdakwa, kemudian sekitar pukul 16.30 saat bengkel tutup, terdakwa mengajak saksi Agung Riyanto untuk mengkonsumsi shabu tersebut bersama-sama;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa bekerja di bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame milik saksi Agung Riyanto di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun ditelepon oleh sdr Cecep menawarkan shabu dengan mengatakan “kowe golek maneh pora?” (kamu cari shabu lagi apa tidak?) terdakwa jawab “gak duwe duit” (aku tidak punya uang), dijawab sdr Cecep “utang gak popo” (hutang tidak apa-apa), terdakwa jawab “iyo mengko wae aku sik nggarap” (iya nanti saja aku masih kerja), kemudian pada sekira pukul 14.00 wib terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada sdr Cecep “iyo wes aku utang 300” (iya sudah saya hutang ya 300 ribu) dijawab sdr Cecep “yowis gak popo tapi ojo suwi-suwi iki yo barang setoran” (ya sudah tidak apa-apa tetapi jangan lama-lama yang karena ini barang setoran) lalu terdakwa jawab “iyo” (iya). Kemudian sekira pukul 15.30 wib terdakwa menerima pesan whatsapp dari sdr Cecep berisi informasi lokasi shabu tersebut yaitu di depan kantor Kecamatan Mojopurno Kabupaten Madiun dan mengirimkan foto sebuah bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya terdapat shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 0,25 gram yang diletakkan di bawah tiang listrik di depan Kantor Kecamatan Mojopurno Kabupaten Madiun kemudian terdakwa langsung menuju ke lokasi shabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat 1 (satu) buah bungkus bekas rokok surya, lalu terdakwa mendekat ke lokasi shabu tersebut dan posisi masih duduk di atas sepeda motor, terdakwa mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok surya tersebut menggunakan tangan sebelah kiri lalu terdakwa simpan di dalam kantong kiri depan celana terdakwa dengan maksud untuk dimiliki atau dikuasi kemudian terdakwa kembali ke bengkel untuk bekerja, sesampainya di bengkel terdakwa tidak mendapati handphone merek Oppo miliknya, kemudian terdakwa menaruh shabu tersebut di atas tanah di depan bengkel dan kembali lagi ke tempat ranjauan shabu namun terdakwa tidak menemukan handphone miliknya akhirnya terdakwa kembali lagi ke bengkel dan sekira pukul 16.30 saat bengkel sudah tutup, terdakwa kembali lagi mengajak saksi Agung Riyanto untuk mengkonsumsi shabu tersebut bersama-sama hingga tidak lama kemudian datang sekitar 4 (empat) orang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Madiun yang dimpimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, dua anggota diantaranya yakni saksi Ronny Alamsyah dan saksi Tomas Andhika Y, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dikarenakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di bengkel sepeda motor tersebut sering digunakan untuk transaksi dan tempat mengkonsumsi shabu dan terdakwa merupakan residivis perkara Narkotika, kemudian saat digeledah ditemukan barang bukti dari penguasaan terdakwa berupa 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah serok sedotan dan 2 buah korek gas yang disaksikan oleh pihak RT setempat.
  • Bahwa saat diinterogasi, terdakwa benar mengakui barang bukti pipet kaca yang masih terdapat sisa shabu tersebut ialah milik terdakwa dan mengaku jika barang bukti diduga shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr Cecep (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Madiun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 01251/NNF/2026, tanggal 23 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa, bahwa Barang Bukti No : 03888/2026/NNF berupa 1 pipet kaca  terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan No : 03888/2026/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini;
  • Bahwa terdakwa mengaku pernah dipidana pada Tahun 2018 di PN Kota Madiun dalam perkara menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2018/PN Mad tanggal 25 Pebruari 2026;
  • Bahwa terhadap saksi Agung Riyanto telah dilakukan Asesmen Terpadu oleh BNN Propinsi Jawa Timur yang menyimpulkan bahwa saksi Agung Riyanto merupakan penyalahguna golongan I yaitu ATS (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional pakai (relapse) kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15) dan tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, hal ini berdasarkan surat dari BNN Propinsi Jawa Timur Nomor : R/118/II/KA/PB.06/2026/BNNP tanggal 18 Pebruari 2026 perihal rekomendasi assesmen terpadu an Agung Riyanto kemudian telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polres Madiun Nomor : SPPPP.03/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 12 Maret 2026 yang telah dimintakan Penetapan ke PN Kabupaten Madiun berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pen.Pid.MKR/2026/ PN Mjy tanggal 13 Maret 2026.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana Telah Diubah Menjadi Pasal VII Angka 50 Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HENGKI SUSANTO Alias JAMBRONG Bin SONY BAMBANG MULYATNO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya   pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2026 sekira pukul 16.30 wib bertempat di bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun milik saksi Agung Riyanto tepatnya saat bengkel tutup, terdakwa mengajak saksi Agung Riyanto dengan mengatakan “gung ayo nggawe, aku duwe shabu” (gung, ayo pakai shabu, ini aku punya shabu), dijawab saksi Agung Riyanto “iyo ayo” (iya, ayo) kemudian terdakwa mengajak saksi Agung Riyanto ke dalam kamar di bengkel tersebut lalu terdakwa menyiapkan alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang sudah dilubangi 2 (dua) pada bagian tutupnya, sedotan bekas minuman, pipet kaca yg berasal dari bekas botol serum milik istri saksi Agung Riyanto, korek gas, sendok dari bekas sedotan, gunting dan air. Lalu terdakwa membuka bungkus bekas rokok surya dan membuka 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,25 gram lalu terdakwa ambil shabu tersebut seluruhnya menggunakan sendok dari sedotan lalu terdakwa tuang ke dalam pipet kaca bekas serum kemudian terdakwa pasang di salah satu dari 2 (dua) sedotan yang sudah terpasang di botol bekas air mineral yang sudah diisi air kira-kira setengah botol kemudian terdakwa memegang alat hisap/bong dengan tangan kiri sedangkan untuk salah satu sedotan pada alat hisap/bong dimasukkan ke dalam mulut dan tangan kanan mengambil korek gas dan membakar pipet kaca yang berisi shabu tersebut dan setelah meleleh atau menjadi asap barulah terdakwa menghisap asap tersebut dengan sedotan melalui mulut, setelah dihisap asap dikeluarkan lewat hidung dilakukan secara berulang sebanyak 2 (dua) kali dan bergantian dengan saksi Agung Riyanto juga menghisap sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 16.30 wib bertempat di bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame milik saksi Agung Riyanto di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, tepatnya saat bengkel sudah tutup, terdakwa kembali lagi mengajak saksi Agung Riyanto dengan mengatakan “gung ayo nggawe, aku duwe shabu” (gung, ayo pakai shabu, ini aku punya shabu), dijawab saksi Agung Riyanto “iyo ayo” (iya, ayo) kemudian terdakwa mengajak saksi Agung Riyanto ke dalam kamar di bengkel tersebut lalu terdakwa menyiapkan alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas air mineral yang sudah dilubangi 2 (dua) pada bagian tutupnya, sedotan bekas minuman, pipet kaca yg berasal dari bekas botol serum milik istri saksi Agung Riyanto, korek gas, sendok dari bekas sedotan, gunting dan air. Lalu terdakwa membuka bungkus bekas rokok surya dan membuka 1 (satu) buah plastik klip yang berisi shabu lalu terdakwa ambil shabu tersebut seluruhnya menggunakan sendok dari sedotan lalu terdakwa tuang ke dalam pipet kaca bekas serum kemudian terdakwa pasang di salah satu dari 2 (dua) sedotan yang sudah terpasang di botol bekas air mineral yang sudah diisi air kira-kira setengah botol kemudian terdakwa memegang alat hisap/bong dengan tangan kiri sedangkan untuk salah satu sedotan pada alat hisap/bong dimasukkan ke dalam mulut dan tangan kanan mengambil korek gas dan membakar pipet kaca yang berisi shabu tersebut dan setelah meleleh atau menjadi asap barulah terdakwa menghisap asap tersebut dengan sedotan melalui mulut, setelah dihisap asap dikeluarkan lewat hidung dilakukan secara berulang sebanyak 2 (dua) kali dan bergantian dengan saksi Agung Riyanto juga menghisap sebanyak 2 (dua) kali, tidak lama kemudian datang sekitar 4 (empat) orang anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Madiun yang dimpimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, dua anggota diantaranya yakni saksi Ronny Alamsyah dan saksi Tomas Andhika Y, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dikarenakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di bengkel sepeda motor tersebut sering digunakan untuk transaksi dan tempat mengkonsumsi shabu dan terdakwa merupakan residivis perkara Narkotika, kemudian saat digeledah ditemukan barang bukti dari penguasaan terdakwa berupa 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah pipet kaca terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah serok sedotan dan 2 buah korek gas yang disaksikan oleh pihak RT setempat. Bahwa saat diinterogasi, terdakwa benar mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa dan mengaku jika barang bukti diduga shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr Cecep (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/RES.4.2/2026/Satreskrim tanggal 27 April 2026) sebanyak 1 (satu) paket “S” (Supra) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah dengan berat 0,25 gram pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2026 sekira pukul 14.00 wib bertempat di bengkel sepeda motor Agung Jaya Frame di Jl Raya Dungus Rt 002 Rw 001 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polres Madiun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun terdakwa menggunakan shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak pula dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 01251/NNF/2026, tanggal 23 Pebruari 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa, bahwa Barang Bukti No : 03888/2026/NNF berupa 1 pipet kaca  terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ±0,014 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan No : 03888/2026/NNF tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/06/III/2026, tanggal 11 Pebruari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Emawan Noor Fikri selaku dokter pemeriksa pada Seksi Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Klinik Pratama Rawat Jalan Polres Madiun menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan terindikasi mengkonsumsi Narkoba. Pemeriksaan urine dengan metode Rapid Diagnostic Test 7 Parameter positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Metamphetamine (METH);
  • Bahwa terdakwa mengaku pernah dipidana pada Tahun 2018 di PN Kota Madiun dalam perkara menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana Putusan Nomor 165/Pid.Sus/2018/PN Mad tanggal 25 Pebruari 2026;
  • Bahwa terhadap saksi Agung Riyanto telah dilakukan Asesmen Terpadu oleh BNN Propinsi Jawa Timur yang menyimpulkan bahwa saksi Agung Riyanto merupakan penyalahguna golongan I yaitu ATS (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional pakai (relapse) kategori sedang, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15) dan tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, hal ini berdasarkan surat dari BNN Propinsi Jawa Timur Nomor : R/118/II/KA/PB.06/2026/BNNP tanggal 18 Pebruari 2026 perihal rekomendasi assesmen terpadu an Agung Riyanto kemudian telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polres Madiun Nomor : SPPPP.03/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 12 Maret 2026 yang telah dimintakan Penetapan ke PN Kabupaten Madiun berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pen.Pid.MKR/2026/ PN Mjy tanggal 13 Maret 2026.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya