Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2018/PN MJY | DASIYANTO Bin DIRIN | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PILANGKENCENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Des. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2018/PN MJY | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Des. 2018 | ||||
Nomor Surat | --------- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Untuk itu dengan permohonan Praperadilan ini, mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kab Madiun melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya; 2. Menetapkan sebagai hukum bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum; 3. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan/ membebaskan Pemohon dari rumah tahanan sejak Putusan diucapkan; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Suparno sebagai tersangka dalam kasus ini; 5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum kasus ini dengan tersangka Suparno; 6. Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap mobil, Nopol AE 8308 BC, STNK dan kunci mobil milik Pemohon adalah tidak sah menurut hukum ; 7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan/ menyerahkan mobil Nopol AE 8308 BC, STNK dan kunci mobil kepada Pemohon sejak Putusan diucapkan; 8. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi 300 juta rupiah kepada Pemohon setelah Putusan diucapkan; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |