| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI bin NGAMIL pada hari Senin 16 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017, bertempat di rumah saksi SEMI yang beralamat di Ds. Kepet Rt.03 Rw.01 Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa MUHAMMAD IRHAMNI bin NGAMIL dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah Nopol. AE-2566-HB dan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi pergi ke daerah Desa Kepet Kec. Dagangan Kab. Madiun dengan maksud untuk mencari sasaran rumah kosong untuk bisa terdakwa masuki guna mengambil barang yang ada di dalamnya tanpa seijin yang berhak ;
- Bahwa setelah berputar-putar mencari sasaran rumah kosong kemudian terdakwa melihat rumah saksi SEMI yang beralamat di Ds. Kepet Rt.03 Rw.01 Kec. Dagangan Kab. Madiun terlihat kosong dan keadaan di sekitarnya sepi, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu berjalan menuju rumah saksi SEMI, selanjutnya terdakwa mengetok-ngetok pintu untuk memastikan kalau di dalam rumah tersebut tidak ada orang ;
- Bahwa setelah terdakwa memastikan tidak ada orang di dalam rumah saksi SEMI tersebut kemudian terdakwa dengan membawa sebuah palu berjalan kaki menuju ke belakang rumah lalu berusaha masuk melalui jendela namun terkunci semua, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan palu mencongkel pintu belakang hingga mengakibatkan grendel / pengunci pintunya mengalami kerusakan dan pintu dapat dibuka, setelah itu terdakwa tanpa seijin saksi SEMI masuk ke dalam rumah ;
- Bahwa kemudian terdakwa langsung menuju ke kamar tidur terus mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tablet android merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna gold yang berada di atas meja, setelah itu terdakwa membuka laci meja lalu melihat ada 4 (empat) buah dompet berisi uang yang seluruhnya sebesar Rp.3.000.000,- kemudian terdakwa ambil terus dimasukkan ke dalam dompet berwarna biru motif bunga, selanjutnya terdakwa keluar menuju ke ruang tamu terus mengambil 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam yang ada di atas meja ruang tamu, kemudian terdakwa mendengar ada suara sepeda motor berhenti di depan rumah dan terdakwa mengira pemilik rumah, selanjutnya terdakwa keluar melalui pintu belakang terus berjalan menuju ke tempat sepeda motornya di parkir, setelah itu pergi meninggalkan rumah saksi korban SEMI ;
- Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) buah tablet android merk Samsung warna putih dengan harga Rp.600.000,- dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna gold dengan harga Rp.1.400.000,- kepada orang yang tidak terdakwa kenal, dan uang hasil penjualan yang seluruhnya sebesar Rp.2.000.000,- ditambah dengan uang sebesar Rp.3.000.000,- telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan bermain judi, sedangkan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dipergunakan sendiri oleh terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SEMI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima jjuta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |