INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Mjy | RATNA INDAH PRISTIWATI | 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. cq Kantor Pusat di jakarta Cq. Kantor Cabang Madiun 2.FRENDY 3.PEDRO MAHENDRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menetapkan harga limit lelang atas objek sengketa jauh di bawah nilai pasar yang wajar;
3. Menyatakan penetapan harga limit lelang yang tidak mencerminkan nilai pasar wajar tersebut adalah bertentangan dengan asas kepatutan, asas keadilan, dan asas itikad baik;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memberikan salinan Risalah Lelang kepada Penggugat meskipun telah diminta secara resmi melalui surat tertanggal 19 September 2025;
5. Menyatakan tindakan tidak memberikan Risalah Lelang tersebut bertentangan dengan asas transparansi dan asas kepastian hukum;
6. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai dan/atau mengklaim Sertifikat Obyek Perkara berdasarkan pelaksanaan lelang dengan harga yang tidak wajar;
7. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik;
8. Menyatakan pelaksanaan lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 501 atas nama Ratna Indah Pristiwati luas 1.550 m2 yang terletak di Jl. Tani Murni Desa Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun sebesar DAN Sertifikat Hak Milik Nomor 315 atas nama Ratna Indah Pristiwati luas 490 m2 yang terletak di Jl. Berbudi, Kelurahan Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun Cacat Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian
materiil sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah)
kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini ;
SUBSIDER
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
