Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Mjy RATNA INDAH PRISTIWATI 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. cq Kantor Pusat di jakarta Cq. Kantor Cabang Madiun
2.FRENDY
3.PEDRO MAHENDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RATNA INDAH PRISTIWATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Joko Siswanto SHRATNA INDAH PRISTIWATI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. cq Kantor Pusat di jakarta Cq. Kantor Cabang Madiun
2FRENDY
3PEDRO MAHENDRA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kemnetrian Keuangan Negara Indonesia, Cq, Direkotrat Jendral Kekayaan Negara dan Lelang Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Madiun
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menetapkan harga limit lelang atas objek sengketa jauh di bawah nilai pasar yang wajar;
3. Menyatakan penetapan harga limit lelang yang tidak mencerminkan nilai pasar wajar tersebut adalah bertentangan dengan asas kepatutan, asas keadilan, dan asas itikad baik;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memberikan salinan Risalah Lelang kepada Penggugat meskipun telah diminta secara resmi melalui surat tertanggal 19 September 2025;
5. Menyatakan tindakan tidak memberikan Risalah Lelang tersebut bertentangan dengan asas transparansi dan asas kepastian hukum;
6. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai dan/atau mengklaim Sertifikat Obyek Perkara  berdasarkan pelaksanaan lelang dengan harga yang tidak wajar;
7. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik;
8. Menyatakan pelaksanaan lelang atas  Sertifikat Hak Milik Nomor  501 atas nama Ratna Indah Pristiwati luas 1.550 m2 yang terletak di Jl. Tani Murni  Desa Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun sebesar  DAN Sertifikat Hak Milik Nomor 315 atas nama Ratna Indah Pristiwati luas 490 m2 yang terletak di Jl. Berbudi,  Kelurahan Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun Cacat Hukum dan tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat  
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian 
materiil sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah)
kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini ;
SUBSIDER 
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten  Madiun   berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak