INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Mjy | DHEVY REKNO DINOLI | 1.Tanu 2.Nari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TANU (Tergugat I) dan NARI (Tergugat II) yang mengaku sebagai ayah dan ibu kandung terhadap Penggugat yang bernama DHEVY REKNO DINOLI, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 tercantum bahwa anak perempuan DHEVY REKNO DINOLI adalah anak kandung ke-enam perempuan dari suami-istri TANU (Tergugat I) dan NARI (Tergugat II), adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 atas nama DHEVY REKNO DINOLI yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register yang disediakan untuk itu Akta Kelahiran Nomor : 02644/IST/U/0053/2007 tertanggal 13 Agustus 2007 atas nama DHEVY REKNO DINOLI ;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama DHEVY REKNO DINOLI adalah anak ke-satu perempuan dari seorang ibu bernama SITI PATONAH NURSYAMSYIYAH (Turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |