Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 21.00 WIB, saat anggota Polsek Kebonsari melaksanakan operasi miras, mencurigai bahwa dalam rumah Sdr. JUTARI alamat Ds. Kebonsari RT028 RW004, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun telah memiliki atau menyimpan dan mengedarkan minuman keras jenis arak jowo kemudian dilakukan pemeriksaan mendapati ada 3 (tiga) liter miras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol air mineral masing-masing 1,5 (satu setengah) liter, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan cepat (tipiring) |