| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa AGUS EKO PURNOMO BIN YUDO PURWANTO pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di jalan Kertoraharjo Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa seorang diri keluar dari rumahnya yang beralamat di Kertoraharjo RT/RW 03/01 Kel. Bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun dengan mengendarai sepeda motor honda beat, warna putih, dengan Nomor polisi (NOPOL) : AE 6012 TW dengan tujuan ke pasar Dolopo untuk mencari makan. Sesampainya di pasar Dolopo terdakwa bertemu dengan temannya, lalu terdakwa diajak untuk minum minuman keras di sebuah warung daerah Pagotan. Selanjutnya terdakwa pulang kerumah terlebih dahulu untuk mengambil 1 (satu) bilah badik dengan ciri-ciri gagang dan sarung berbahan kayu warna coklat dan bilah yang lurus dan berkara yang merupakan miliknya dengan tujuan untuk berjaga-jaga, kemudian senjata tajam berupa badik tersebut oleh terdakwa diselipkan dicelana depan perut, lalu terdakwa kembali lagi ke pasar Dolopo. Kemudian terdakwa bersama dengan teman-temannya menuju ke daerah Pagotan dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa dan sesampainya dilokasi (belakang pabrik gula pagotan) terdakwa bersama dengan teman-temannya minum minuman keras hingga pukul 00.30 Wib. Setelah minum minuman keras lalu terdakwa pulang menuju kerumahnya, namun pada saat terdakwa sampai di jalan Kertoraharjo Utara Masjid Dolopo terdakwa berhenti sebentar untuk menemui temannya.
- Bahwa masih diwaktu, hari dan tanggal yang sama anggota unit opsnal satreskrim Polres Madiun mendapatkan infomasi tentang adanya seseorang yang sedang minum minuman keras sambil membawa senjata tajam. Kemudian saksi Danang Wuryanto dan Saksi Fhajar Cahyo Nugroho yang merupakan anggota unit opsnal satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wib dijalan kertoraharjo utara Masjid Dolopo masuk kelurahan bangunsari Kec. Dolopo Kab. Madiun dapat mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah badik dengan ciri-ciri gagang dan sarung berbahan kayu warna coklat dan bilah yang lurus dan berkarat yang pada saat itu disimpan diselipkan dicelana terdakwa, dan ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku maksud dan tujuan membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga terhadap diri terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa AGUS EKO PURNOMO BIN YUDO PURWANTO pada saat menyimpan, menguasai atau membawa senjata penusuk 1 (satu) bilah berupa badik dengan ciri-ciri gagang dan sarung berbahan kayu warna coklat dan bilah yang lurus dan berkarat tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib.
- Bahwa 1 (satu) bilah badik dengan ciri-ciri gagang dan sarung berbahan kayu warna coklat dan bilah yang lurus dan berkarat yang dimiliki oleh terdakwa bukan digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga maupun untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 terkait dengan tindak pidana penganiayaan dengan hukuman 5 (lima) bulan
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------- |