Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
45/Pdt.P/2026/PN Mjy TANTRI LISTIANA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TANTRI LISTIANA DEWI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SAFII dan SULASIH untuk diperbaiki menjadi anak Pertama dari pasangan suami istri bernama SENO dan NURYANTI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-09112020-0020 tertanggal 23 Januari 2026 selengkapnya tertulis dan berbunyi TANTRI LISTIANA DEWI anak Pertama dari pasangan suami istri Bernama SENO dan NURYANTI;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LT-09112020-0020 tertanggal 23 Januari 2026;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak