Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO dan anak saksi HAFIIZH SATYA JATMIKO (Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Geger – Kebonsari masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 03.00 WIB saksi RADEN MUHAMMAD MALIK SIRAD AL SYADAD bersama rombongan perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berangkat dari tempat pengesahan warga baru PSHT di Dusun Jalinan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun menggunakan atribut perguruan pencak silat PSHT melakukan konvoi dari Dusun Jalinan, Desa Sidorejo, kearah Desa Mojorejo, menuju Desa Rejosari ke timur, kemudian kearah Desa Geger, lalu Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO, Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO, anak saksi HAFIIZH SATYA JATMIKO, dan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang warga PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo) berkumpul di sebelah selatan perempatan Gotak masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk menghadang rombongan perguruan pencak silat PSHT yang baru selesai melaksanakan pengesahan warga dan diprediksi akan melintas di sekitar lokasi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB saksi RADEN MUHAMMAD MALIK SIRAD AL SYADAD bersama rombongan perguruan pencak silat PSHT melintas di Jalan Raya Geger – Kebonsari masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, lalu Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO, Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO, anak saksi HAFIIZH SATYA JATMIKO, dan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang warga PSHW berlari menghadang rombongan perguruan pencak silat PSHT, pada saat itu rombongan terpecah menjadi 2 (dua) bagian, ada yang kearah timur dan ada yang kembali ke arah barat, pada saat itu saksi RADEN mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2014, tanpa nopol dengan No rangka : MHJFM211EK010512, No Mesin : JFM21024532 putar arah, namun karena rombongan PSHW sudah semakin dekat saksi RADEN meninggalkan motornya, saat itu anak saksi HAFIIZH memukul bagian lampu depan motor yang ditinggalkan oleh saksi RADEN dengan menggunakan balok kayu sebanyak 7 (tujuh) kali hingga lampu depan motor pecah, lalu Terdakwa I RAFI menginjak – injak bagian box samping kiri motor tersebut dengan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II BINTANG memukul box samping kiri motor dengan menggunakan potongan kayu mangga sebanyak beberapa kali hingga box motor tersebut pecah, selanjutnya Terdakwa I RAFI, Terdakwa II BINTANG, anak saksi HAFIIZH bersama rombongan PSHW lainnya pulang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RAFI, Terdakwa II BINTANG, dan anak saksi HAFIIZH sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2014, tanpa nopol dengan No rangka : MHJFM211EK010512, No Mesin : JFM21024532 yang sebelumnya dikendarai oleh saksi RADEN milik Pondok Pesantren Babussalam mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga Pondok Pesantren Babussalam mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO dan anak saksi HAFIIZH SATYA JATMIKO (Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Geger – Kebonsari masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024, sekira pukul 03.00 WIB saksi RADEN MUHAMMAD MALIK SIRAD AL SYADAD bersama rombongan perguruan pencak silat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) berangkat dari tempat pengesahan warga baru PSHT di Dusun Jalinan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun menggunakan atribut perguruan pencak silat PSHT melakukan konvoi dari Dusun Jalinan, Desa Sidorejo, kearah Desa Mojorejo, menuju Desa Rejosari ke timur, kemudian kearah Desa Geger, lalu Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO, Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO, anak saksi HAFIIZH SATYA JATMIKO, dan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang warga PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo) berkumpul di sebelah selatan perempatan Gotak masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun untuk menghadang rombongan perguruan pencak silat PSHT yang baru selesai melaksanakan pengesahan warga dan diprediksi akan melintas di sekitar lokasi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 03.30 WIB saksi RADEN MUHAMMAD MALIK SIRAD AL SYADAD bersama rombongan perguruan pencak silat PSHT melintas di Jalan Raya Geger – Kebonsari masuk Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, lalu Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO, Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO, anak saksi HAFIIZH SATYA JATMIKO, dan kurang lebih 30 (tiga puluh) orang warga PSHW berlari menghadang rombongan perguruan pencak silat PSHT, pada saat itu rombongan terpecah menjadi 2 (dua) bagian, ada yang kearah timur dan ada yang kembali ke arah barat, pada saat itu saksi RADEN mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2014, tanpa nopol dengan No rangka : MHJFM211EK010512, No Mesin : JFM21024532 putar arah, namun karena rombongan PSHW sudah semakin dekat saksi RADEN meninggalkan motornya, saat itu anak saksi HAFIIZH memukul bagian lampu depan motor yang ditinggalkan oleh saksi RADEN dengan menggunakan balok kayu sebanyak 7 (tujuh) kali hingga lampu depan motor pecah, lalu Terdakwa I RAFI menginjak – injak bagian box samping kiri motor tersebut dengan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali, kemudian Terdakwa II BINTANG memukul box samping kiri motor dengan menggunakan potongan kayu mangga sebanyak beberapa kali hingga box motor tersebut pecah, selanjutnya Terdakwa I RAFI, Terdakwa II BINTANG, anak saksi HAFIIZH bersama rombongan PSHW lainnya pulang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RAFI, Terdakwa II BINTANG, dan anak saksi HAFIIZH sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2014, tanpa nopol dengan No rangka : MHJFM211EK010512, No Mesin : JFM21024532 yang sebelumnya dikendarai oleh saksi RADEN milik Pondok Pesantren Babussalam mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali, sehingga Pondok Pesantren Babussalam mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I RAFI AHMAD SYUKUR MARCHNADI Alias JEBEH Bin SUMEDIONO bersama-sama dengan Terdakwa II BINTANG PRASETYA Alias KENTUNG Bin WIYONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-------------- |