INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN MJY | 1.SARTI 2.MURTINI |
1.KEPOLISIAN SEKTOR SARADAN 2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Okt. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN MJY | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2017 | ||||||
Nomor Surat | .... | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap suami Para Pemohon adalah tidak sah ; 3. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadill-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |