| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 202/Pid.B/LH/2017/PN MJY | ROCHYANI B,SH | BENTAR BUDI GUNAWAN Bin GUNAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||
| Nomor Perkara | 202/Pid.B/LH/2017/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1572/0.5.46/Euh.2/08/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa BENTAR BUDI GUNAWAN Bin GUNAWAN pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di jln. Raya Jurusan Randualas Ds. Kare Kec. Kare Kab. Madiun tepatnya didepan sekolah MA 1 Kare Kab. Madiun atau pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun , dengan sengaja mengangkut ,menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ditangkap petugas Setreskrim Polsek Kare diantaranya saksi SALIB MUNIR , NOFA RISTYA NALAPUTRA karena telah kedapatan membawa kayu Sono berbentuk persegi 41 batang dan berbentuk gelondong 15 batang total 56 batang dengan ukuran
Dengan total kubikasi : 2.288 m3 Jati ,Saat ditangkap terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil Hutan. Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 14.00 wib terdakwa sebagai sopir truk DYNA warna Biru AE 8163 UG milik saksi SUPARNO yang biasanya disewa terdakwa untuk angkutan , mendapat telepon dari JOKO (DPO) megatakan pada terdakwa bahwa JOKO akan menyewa mobil , untuk mengangkut kayu dari Ds Randualas ke Pilangkenceng ada yang ngikuti setelah terdakwa ada pembicaraan dengan JOKO lalu ada kesepakatan untuk mengangkut kayu dengan ongkos Rp. 750.000,- sampai Rp. 1.000.000,- . Pada pada hari itu juga sekira pukul 15.30 wib terdakwa mendapat sms dari JOKO intinya disuruh berangkat , lalu terdakwa kerumah saksi SUPARNO mengambil truk lalu terdakwa sendirian menuju Ds, Randualas Kec. Kare Kab. Madiun. , terdakwa bertemu DARMINTO ( DPO) dan terdakwa mengikuti sampai kokasi pemuatan kayu di ladang seseorang yang terdakwa tidak kenal , selanjutnya atas perintah DARMINTO kayu untuk dinaikkan ke truk yang terdakwa bawa oleh kuli angkut yang sudah ada disitu , setelah selesai terdakwa berangkat ke Ds. Durenan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun terdakwa berangkat dengan dipandu oleh DARMINTO dengan mengendarai motor didepannya menuju Saat terdakwa mengendarai truk DYNA warna Biru AE 8163 UG dengan menbawa 56 batang kayu Sono sampai di jalan Raya Jurusan Randualas Ds. Kare Kec. Kare Kab. Madiun tepatnya didepan sekolah MA 1 Kare Kab. Madiun ditangkap perugas lalu dibawa Polsek Kare Kab. Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
- ATAU -
KEDUA Bahwa terdakwa BENTAR BUDI GUNAWAN Bin GUNAWAN pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di jln. Raya Jurusan Randualas Ds. Kare Kec. Kare Kab. Madiun tepatnya didepan sekolah MA 1 Kare Kab. Madiun atau pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun , dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan , menguasai, / atau mrmiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas ditangkap petugas Setreskrim Polsek Kare diantaranya saksi SALIB MUNIR , NOFA RISTYA NALAPUTRA karena telah kedapatan membawa kayu Sono berbentuk persegi 41 batang dan berbentuk gelondong 15 batang total 56 batang dengan ukuran
Dengan total kubikasi : 2.288 m3 Jati ,Saat ditangkap terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil Hutan. Bermula pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira pukul 14.00 wib terdakwa sebagai sopir truk DYNA warna Biru AE 8163 UG milik saksi SUPARNO yang biasanya disewa terdakwa untuk angkutan , mendapat telepon dari JOKO (DPO) megatakan pada terdakwa bahwa JOKO akan menyewa mobil , untuk mengangkut kayu dari Ds Randualas ke Pilangkenceng ada yang ngikuti setelah terdakwa ada pembicaraan dengan JOKO lalu ada kesepakatan untuk mengangkut kayu dengan ongkos Rp. 750.000,- dampai Rp. 1.000.000,- . Pada pada hari itu juga sekira pukul 15.30 wib terdakwa mendapat sms dari JOKO intinya disuruh berangkat , lalu terdakwa kerumah saksi SUPARNO mengambil truk lalu terdakwa sendirian menuju Ds, Randualas Kec. Kare Kab. Madiun. , terdakwa bertemu DARMINTO ( DPO) dan terdakwa mengikuti sampai kokasi pemuatan kayu di ladang seseorang yang terdakwa tidak kenal , selanjutnya atas perintah DARMINTO kayu untuk dinaikkan ke truk yang terdakwa bawa oleh kuli angkut yang sudah ada disitu , setelah selesai terdakwa berangkat ke Ds. Durenan Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun terdakwa berangkat dengan dipandu oleh DARMINTO dengan mengendarai motor didepannya menuju Saat terdakwa mengendarai truk DYNA warna Biru AE 8163 UG dengan menbawa 56 batang kayu Sono sampai di jalan Raya Jurusan Randualas Ds. Kare Kec. Kare Kab. Madiun tepatnya didepan sekolah MA 1 Kare Kab. Madiun ditangkap perugas lalu dibawa Polsek Kare Kab. Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
