INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | MARTIN SULTAN TANUWIJAYA | MARJONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 473.860.600,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1) Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan 4 (empat) lembar Nota Pembelian tertanggal 1, 2, 6 dan 7 September 2022 adalah sah secara hukum;
3) Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT);
4) Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas pembelian Besi Beton Coor Polos beserta uang ganti rugi materiil maupun in –materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 473.860.600,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enampuluh ribu enam ratus rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga TERGUGAT menyelesaikan kewajibanyanya kepada PENGGUGAT;
5) Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkanhinga dilaksanakan;
6) Menyatakansah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh PENGGUGAT pada posita Nomor urut 18 (delapan belas);
7) Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari TERGUGAT;
8) Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, berkenan memberikan putusan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |