| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.B/2018/PN MJY | ROCHYANI B,SH | YOGA PRASETYO als CETUL Bin TARMUJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.B/2018/PN MJY | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 64/Ep.2/04/44.46/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa YOGA PRASETYO als CETUL Bin TARMUJI dan saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF ( penuntutan terpisah ) , pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 sekira jam 03.00 wib , atau pada suatu waktu di bulan Desember 2017 atau pada waktu lain di tahun 2017 bertempat di pinggir jalan raya Madiun Surabaya ,masuk Ds. Bagi Kec. / Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Kab, Madiun dengan sengaja telah mengambil barang sesuatu berupa kabel jaringan telephone 100 meter . yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik PT Telkom yang akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum untuk mencapai tempat itu dengan merusak ,memotong atau memanjat , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal terdakwa YOGA PRASETYO als CETUL Bin TARMUJI dan saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF sudah mempunyai niat melakukan pencurian kabel telephone milik Telkom , pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa YOGA PRASETYO als CETUL Bin TARMUJI dan saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF berangkat dari Kediri menuju sasaran Madiun dengan mengendarai motor Honda Kharisma W 4952 ZU milik saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF, setelah sampai Madiun terdakwa bersama saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF berputar-putar untuk mencari sasaran, setelah menemukan sasaran di Ds. Bagi Kec/ Kab. Madiun yang kondisi jalan sepi jauh dari pemukuman warga dan terdapat tiang-tiang kabel telephone dan ada kabel telephon yang melintas dipepohonan lalu saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF memanjat pohon tersebut dan menggergaji kabel telephen dengan gergaji yang sudah dipersiapkan dari rumah , setelah kabel terpotong dan jatuh , selanjutnya terdakwa menarik kabel tersebut kesemak-semak untuk dikelupas dengan menggunakan parang ,setelah kira-kira mendapat 100 meter saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF memutuskan kabel tersebut . Selanjutnya terdakwa bersama saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF pulang ke Kediri . Pada hari itu juga sekira pukul 07.00 wib terdakwa dan saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF menuju rumah saksi NAMBIR di Kediri untuk menjual kabel yang sudah dikupas berupa tembaga seberat 33 kg dengan harga total Rp. 1.815.000,- ( satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah ) dan setelah dipotong bensin dan makan pembagian masing-masing terdakwa Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh rupiah ) . Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 23.30 wib di jl Madiun Surabaya tepatnya di Dsn Wadukan Ds. Sugihwaras Kec. Saradan Kab. Madiun terdakwa bersama saksi AGUSTINUS TURNIF Bin FIRMAN TURNIF ditangkap petugas kepolisian karena mereka membawa kabel hasil mengambil dari wilayah Magetan. Akibat perbuatan terdakwa korban PT Telkom menderita kerugian Rp. 42.500.000,- ( empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
