Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2017/PN MJY H. DIDIK BUDI SANTOSA, ST., M.H. 1.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan Kertosono Sdr.SAIKUN, SH
2.Drs GUNADI
3.TOTO SUHARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DIDIK BUDI SANTOSA, ST., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Mantingan Kertosono Sdr.SAIKUN, SH
2Drs GUNADI
3TOTO SUHARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima permohonan keberatan dari pemohon;
  2. Membatalkan penilian ganti kerugian yang ditetapkan olehTermohon1, Termohon 2, dan Termohon 3 pada tanggal 20 Desember 2016 yang berdasarkan pada hasil penilai Tim Apprasial;
  3. Dan memutuskan secara sendiri :
  • Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untukseluruhnya;
  • Menyatakan proses musawarah yang dilakukan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 pada tanggal 20 Desember 2016 cacat hukum;
  • Menetapkan sebagai hukum agar Termohon 1 dan Termohon 2 membayar nilai ganti atas tanah Rp.375.000 per meter persegi x 4680 meter persegi Rp.1.755.000.000 atau setidak tidaknya tanah yang terkena pembebasan jalan tol Rp.375.000 meter persegi x 2.319 meter persegi Rp. 869.625.000,- dan menyerahkan kepada pemohon;
  • Membebankan Termohon 1, Termohon 2 dan Termohon 3 untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;

4. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak