Petitum |
- Menyatakan menerima permohonan keberatan dari pemohon;
- Membatalkan penilian ganti kerugian yang ditetapkan olehTermohon1, Termohon 2, dan Termohon 3 pada tanggal 20 Desember 2016 yang berdasarkan pada hasil penilai Tim Apprasial;
- Dan memutuskan secara sendiri :
- Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon untukseluruhnya;
- Menyatakan proses musawarah yang dilakukan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 pada tanggal 20 Desember 2016 cacat hukum;
- Menetapkan sebagai hukum agar Termohon 1 dan Termohon 2 membayar nilai ganti atas tanah Rp.375.000 per meter persegi x 4680 meter persegi Rp.1.755.000.000 atau setidak tidaknya tanah yang terkena pembebasan jalan tol Rp.375.000 meter persegi x 2.319 meter persegi Rp. 869.625.000,- dan menyerahkan kepada pemohon;
- Membebankan Termohon 1, Termohon 2 dan Termohon 3 untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
4. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya; |