Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Mjy ALI HUSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALI HUSAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tempat lahir Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 3519-LT-06122016-0096 tertanggal 7 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang bernama ALI HUSAMA lahir di Madiun pada tanggal 24 Juli 2007, untuk diperbaiki menjadi ALI HUSSAMA lahir di Selangor pada tanggal 24 Juli 2007, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi ALI HUSSAMA lahir di Selangor pada tanggal 24 Juli 2007;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk dicatat Perbaikan nama dan tempat lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3519-LT-06122016-0096 tertanggal 7 Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama ALI HUSSAMA lahir di Selangor pada tanggal 24 Juli 2007;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak