| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 86/Pdt.P/2026/PN Mjy | DJIKUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 08 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada akta kelahiran Nomor: 08361/DISP/167S/1997 tertanggal 18 Agustus 1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang bernama DJIKUN, untuk diperbaiki menjadi JIKUN, sehingga nama Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi JIKUN; 3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Perbaikan nama Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 08361/DISP/167S/1997 tertanggal 18 Agustus 1997 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun yang menerangkan bahwa Pemohon bernama JIKUN; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR : Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
