Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PN Mjy SITI NURFATIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SITI NURFATIMAH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon dan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis Nama Pemohon SITI NURWATIMAH anak ke Satu dari Pasangan suami istri yang Bernama MAT SARI dan SRI WARNI untuk diperbaiki menjadi SITI NUR FATIMAH Anak ke Satu dari Suami Istri bernama MAT SARI dan SRIYANI, sehingga Nama Pemohon dan nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 10143/D/2006 tertanggal 8 Desember 2006 selengkapnya tertulis dan berbunyi SITI NUR FATIMAH Anak ke Satu dari Suami Istri bernama MAT SARI dan SRIYANI;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk untuk dicatat perbaikan Nama Pemohon dan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 10143/D/2006 tertanggal 8 Desember 2006;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak