Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2020/PN Mjy Jumadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jumadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Jumadi untuk membetulkan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon Nomor  B 3624536, semula Pemohon bernama Jumadi bin Marto, lahir di Tulungagung tanggal 14 Januari 1969 dibetulkan menjadi Jumadi bin Marto Gumbek, lahir di Madiun tanggal 18 Februari 1967, disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon;
Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan pembetulan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada pegawai Kantor Imigrasi yang berwenang untuk dilakukan Pembetulan;
Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak