Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2026/PN Mjy RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SOMO KASDI dan SAINEM menjadi anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama KASDI dan SAINEM sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  3202/65/1993. tertanggal 7 Oktober 1993 selengkapnya tertulis dan berbunyi RIANTO anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama KASDI dan SAINEM;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor:  3202/65/1993. tertanggal 7 Oktober 1993;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak