Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Mjy Dian Wahyuningtias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dian Wahyuningtias
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo RaharjoDian Wahyuningtias
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 02496/UM/50  tertanggal 5 Juli 1998 dan Kartu Keluarga Nomor : 3519100101983494 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun,  yang semula tertulis  orang tua kandung Mispan dan Sukini menjadi anak seorang ibu bernama Samini ;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mengganti nama tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak