Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2017/PN MJY Drs GUNADI TARDJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2017/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs GUNADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1TARDJI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian
  2. Menyatakan sah dan berharga uang penitipan ganti kerugian
  3. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk melaksanakan penawaran uang ganti kerugian sebesar Rp.162.668.000,-  ( Seratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) Apabila Termohon Penitipan Ganti Kerugian tidak mau menerima, uang tersebut dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak