Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
48/Pdt.P/2026/PN Mjy EKA NURDIANA ARDILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA NURDIANA ARDILA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung anak Pemohon yang tertulis NOMAN TIRTO HARYATMO dan EKA NURDIANA ARDILA untuk diperbaiki menjadi SUPRIADI dan EKA NURDIANA ARDILA sehingga nama Orang tua kandung anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3519-LT-03112023-0005 tertanggal 03 November 2023 selengkapnya tertulis dan berbunyi ELZIO RAFASYA KHAIR ADIKA anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama SUPRIADI dan EKA NURDIANA ARDILA;
 
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3519-LT-03112023-0005 tertanggal 03 November 2023;
 
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak