Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera janji ( Wanprestasi);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian kepada Penggugat:
a. Kerugian Materiil:
- Pokok Bilyet Deposito: Total Sebesar Rp. 279.000.000,-(Dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
- Hak Bunga :
1. Tahap I: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah), sejak 13 Februari 2016.
2. Tahap II: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 14.000.000,-(Empat belas juta rupiah), sejak 26 Maret 2016.
3. Tahap III: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah), sejak 13 Mei 2016.
4. Tahap IV: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah), sejak 30 Mei 2016.
5. Tahap V: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 13.000.000,-(Tiga belas juta rupiah), sejak 13 Juli 2016.
6. Tahap VI: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 43.000.000,-(Empat puluh tiga juta rupiah), sejak 28 Agustus 2016.
7. Tahap VII: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 21.000.000,-(Dua puluh satu juta rupiah), sejak 03 Oktober 2016.
8. Tahap VIII: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 71.000.000,-(Tujuh puluh satu juta rupiah), sejak 29 Nopember 2016.
9. Tahap IX: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 32.000.000,-(Tiga puluh dua juta rupiah), sejak 18 Januari 2017.
10. Tahap X: 0,5 % (setengah persen) per-bulan x Rp. 29.000.000,-(Dua puluh Sembilan juta rupiah), sejak 12 April 2017.
b. Kerugian Immateriil: sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
5. Menyatakan dan Menetapkan Harta milik Tergugat, yaitu:
- Tanah dan Bangunan Kantor Koperasi Artajaya yang terletak di Jalan Raya Ponorogo (depan SPBU Uteran), Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
sebagai jaminan pembayaran kerugian, yang dapat dilakukan lelang melalui Kantor Lelang, dimana hasilnya lelang akan diberikan kepada Penggugat, sedangkan sisanya kan dikembalikan kepada Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|