Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Mjy 1.Agus Hariyanto, S.H.
2.Janter Aprilian Munthe, S.H.
Bowo Irianto Bin Alm. Warsito Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-264/M.5.46/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
2Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bowo Irianto Bin Alm. Warsito[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa BOWO IRIANTO Bin Alm WARSITO, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 WIB  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tahun 2025  bertempat di rumah saksi ANDRI ASRIANINGRUM yang beralamat di Dsn. Mojokerto Rt.049 Rw.009 Ds. Palur Kec. Kebonsari Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa yang sudah berencana untuk melakukan pencurian di rumah milik saksi Suparti alamat Dsn. Mojokerto RT 49 RW 09 Ds. Palur Kec. Kebonsari Kab. Madiun, berangkat dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nopol AE-4667-FW warna putih, dan memarkir sepeda motornya di timur rumah saksi Suparti, kemudian terdakwa menuju ke teras depan rumah bagian barat untuk mengambil 1 (satu) buah kursi dan memindahkannya di depan jendela yang jendela bagian atasnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka, selanjutnya terdakwa naik ke atas kursi, lalu memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian atas, sesampainya didalam rumah tepatnya di dalam kamar saksi Andri Asrianingrum terdakwa mengetahui ada seseorang perempuan sedang tidur di atas kasur, selanjutnya terdakwa bergegas menuju pintu kamar bagian belakang yang menghubungkan lorong rumah, lalu saat terdakwa berada di pintu kamar bagian belakang, saksi Andri Asrianingrum terbangun dan bergegas menangkap terdakwa sambil teriak meminta tolong namun terdakwa bisa meloloskan diri dan lari menuju pintu kamar bagian depan/arah keluar rumah, lalu terdakwa membuka pintu rumah saksi Andri Asrianingrum, namun saksi Andri Asrianingrum dapat menangkap dan menarik pakaian terdakwa, disusul oleh saksi Suparti dan saksi Tiara Alfia A’yuni ikut memegangi pakaian terdakwa, namun terdakwa bisa meloloskan diri dengan cara melepaskan jaket dan kaosnya hingga 1 (satu) buah HP merk Oppo type Reno 5 warna Perak Fantasi milik terdakwa terjatuh di rumah saksi Andri Asrianingrum tersebut, kemudian terdakwa menuju ke sepeda motornya lalu melarikan diri menuju rumahnya

Perbuatan Terdakwa BOWO IRIANTO Bin Alm WARSITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP 2023

Pihak Dipublikasikan Ya