INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | Suyoso | Yeni Hermawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebanyak Rp. 52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |