Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Mjy SUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUHADI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan tahun kelahiran Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis lahir di Madiun pada tanggal 5 April 1980 untuk dibetulkan menjadi tanggal 08 April 1983, sehingga tanggal lahir Pemohon selengkapnya tertulis dan berbunyi SUHADI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 1983;
3.    Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi untuk dicatat Perbaikantahun lahir Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5810/KLDL/1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi yang menerangkan bahwa Pemohon bernama SUHADI lahir di Madiun pada tanggal 08 April 1980;
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak