INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 68/Pdt.P/2026/PN Mjy | SRI LESTARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa SONTO SETU, yang telah meninggal dunia dirumah di Desa Garon RT. 21 RW. 04 Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun pada tanggal 11 Mei 2003, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 474.3/12/402.401.06/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Bapak Pemohon yang bernama SONTO SETU (almh), yang telah meninggal dunia di Desa Garon RT. 21 RW. 04 Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun pada tanggal 11 Mei 2003, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 474.3/12/402.401.06/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Garon Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SONTO SETU (almh);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
