INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun | PT. Bumi Kencana Murni Chemical Industry | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Mjy | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 251.014.923,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil berupa iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 251.014.923,- (dua ratus lima puluh satu juta empat belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada BPJS Ketenagakerjaan atau melalui kuasanya sejak Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun membacakan putusan dalam perkara ini.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDIAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |