Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-675/M.5.46/Eoh.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN bersama-sama dengan Sdr. TRES (DPO/01/IV/RES.1.8./2026/UNIT RESKRIM POLSEK MEJAYAN 4 April 2026) dan Sdr. TANPA NAMA “TEMANNYA TRES” (DPO/02/IV/RES.1.8./2026/UNIT RESKRIM POLSEK MEJAYAN 4 April 2026), pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban yang beralamat di Jalan Juanda No.1, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan para DPO dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN berkenalan pertama kali dengan Sdr. TRES (DPO) pada akhir bulan Januari 2026 di warung kopi barat RSUD Caruban Kabupaten Madiun kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. TRES (DPO) menghubungi Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN melalui panggilan telepon whatsapp dan pada intinya mengajak Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN untuk menaikkan kayu (mencuri) di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban pada waktu malam hari dan dijanjikan akan diberikan komisi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN menyetujui ajakan tersebut. Setelah Sholat Tarawih sekitar Pukul 20.00 WIB Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN berangkat dan bertemu Sdr. TRES (DPO) dilokasi yang di sepakati yakni di Warung Kopi Barat RSUD Caruban Kabupaten Madiun. Kemudian sekitar Pukul 20.30 WIB Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN  dan Sdr. TRES (DPO) berangkat bersama-sama menggunakan Sepedah motor Merk KTM tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam Nosin: 150FMG2MK210191 milik Sdr. TRES (DPO) menuju ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban, sebelum sesampainya di lokasi pencurian Sdr. TRES (DPO) menurunkan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN di simpang empat selatan Masjid Jami Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Sdr. TRES (DPO) menjemput Temannya Tres (DPO), tidak lama berselang  Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) datang menghampiri Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN dan kemudian berangkat berboncengan tiga menggunakan motor Merk KTM tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam Nosin: 150FMG2MK210191 milik Sdr. TRES (DPO) dimana Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) membawa alat berupa 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 6 meter, 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 1,5 meter, 1 ( satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 2 meter, 1 ( satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 1,5 meter.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO sampai di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban masuk melalui pagar tepatnya pada tumpukan kayu di sebelah barat yang sebelumnya sudah dirusak dan dipotong oleh Sdr. TRES (DPO) menggunakan tang dengan cara kedua tangkai tang ditekan hingga terpotong sehingga membuat lubang sekitar 72 cm, kemudian  Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN bekerjasama dengan Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) untuk mengambil kayu jati dengan cara mencungkit kayu jati dalam tumpukan agar dapat didorong keluar oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dengan menggunakan kayu yang telah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO dimana Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN  dan para DPO sebelumnya menaruh 5 (lima) batang kayu jati dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati Panjang 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 220 Æ 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 210 Æ 21 = 0.07 M3, dan 1 (satu) batang kayu jati Panjang 230 Æ 31 = 0.17 M3 secara berjejer sehingga membentuk tatakan kayu/rel yang sebelumnya diambil dari tumpukan kayu di kapling tersebut untuk mengelindingkan kayu jati kemudian kayu jati yang di cukit tersebut ditali menggunalam tali plastik berwarna biru oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan ditarik bersama-sama oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO ke arah barat melewati pagar kawat yang terletak di sebelah barat di bawah pohon tembesi,

kemudian kayu jati yang sudah melewati pagar kawat tersebut didorong oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO sampai keluar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban hingga kayu jati berada di semak-semak dan rawa dan di tarik sampai di lokasi dekat rumah warga dengan total keseluruhan yang berhasil di keluarkan sebanyak 13 (tiga) belas batang kayu jati dengan rincian Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN dan para DPO sudah berhasil memindahkan atau mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jati ke lorong rumah warga dan konter Handphone yang sudah tutup dan tidak memiliki lampu penerangan dengan jarak kurang lebih 15 Meter dari Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban dengan cara diangkat/dipanggul) sedangkan 3 (tiga) kayu yang lain masih berada di luar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban.

  • Bahwa sekitar Pukul 23.54 WIB Saksi WIJANG WICAKSONO selaku petugas keamanan dari Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban melakukan patroli keliling dan mendapati beberapa kayu berada di luar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban selanjutnya Saksi WIJANG WICAKSONO melaporkan kepada Saksi ARIS TRI HARYONO selaku pegawai Perum Perhutani dan Saksi PUJI SETIAWAN selaku anggota POLHUTMOB KPH Madiun, kemudian Saksi WIJANG WICAKSONO melakukan pengecekan di dalam Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban sedangkan Saksi ARIS TRI HARYONO dan Saksi PUJI SETIAWAN melakukan pengecekan di luar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban yang mendapati 3 (tiga) batang kayu milik Perum Perhutani berada di luar pagar yakni berada di Jalan Gang Paud  dengan rincian:
  1. 1 batang Panjang 240 Æ 40 = 0.30 M3
  2. 1 batang Panjang 240 Æ 44 = 0.33 M3
  3. 1 batang Panjang 100 Æ 30 = 0.07 M3

dan sekitar 15 meter dari lokasi pertama tersebut, ditemukan 10 (sepuluh) tumpukan batang kayu milik Perum Perhutani di Lorong antara rumah warga dan konter handpone dengan rincian:

  1. 2 batang Panjang 220 Æ 29 = 0.30 M3
  2. 1 batang Panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3
  3. 2 batang Panjang 210 Æ 21 = 0.14 M3
  4. 1 batang Panjang 230 Æ 31 = 0.17 M3
  5. 1 batang Panjang 210 Æ 33 = 0.18 M3
  6. 1 batang Panjang 210 Æ 16 = 0.04 M3
  7. 1 batang Panjang 210 Æ 26 = 0.11 M3
  8. 1 batang Panjang 130 Æ 27 = 0.07 M3

Tidak lama berselang Saksi ARIS TRI HARYONO dan Saksi PUJI SETIAWAN melihat ada 3 (tiga) orang keluar dari pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban melalui pagar yang dirusak dimana 1 (satu) orang yakni Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN berlari ke arah selatan dan dilakukan pengejaran oleh Saksi ARIS TRI HARYONO berhasil ditangkap dan sedangkan 2 (dua) orang lainnya yakni Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) berlari ke arah barat dan berhasil melarikan diri. Atas penangkapan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN tersebut selanjutnya dilakukan pelaporan ke Polsek Mejayan.

  • Bahwa atas laporan polisi tersebut petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polsek Mejayan yaitu Saksi HARI KUSNANTO dan Saksi SISWANTO berdasarkan laporan tersebut mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan :
  1. 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 Æ 29 = 0.15 M3
  2. 1 (satu) batang kayu jati panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3
  3. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.07 M3
  4. 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 Æ 29 = 0.15 M3
  5. 1 (satu) batang kayu jati panjang 230 Æ 29 = 0.17 M3
  6. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.07 M3
  7. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.18 M3
  8. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.04 M3
  9. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.11 M3
  10. 1 (satu) batang kayu jati panjang 130 Æ 29 = 0.07 M3
  11. 1 (satu) batang kayu jati panjang 240 Æ 29 = 0.30 M3
  12. 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 Æ 29 = 0.33 M3
  13. 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 Æ 29 = 0.07 M3
  14. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM tanpa TNKB warna hitam Nosin: 150FMG2MK210191
  15. 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 6 meter
  16. 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 1.5 meter
  17. 1 (satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 2 meter
  18. 1 (satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 1,5 meter
  19.  5 (lima) batang kayu jati dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati Panjang 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 220 Æ 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 210 Æ 21 = 0.07 M3, dan 1 (satu) batang kayu jati Panjang 230 Æ 31 = 0.17 M3

serta mengamankan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN yang telah mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan para DPO.

  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan keterangan Saksi ARIS TRI HARYONO, Saksi PUJI SETIAWAN dan Saksi WIJANG WICAKSONO pemilik 13 (tiga belas) batang kayu jati dalam hal ini Perum Perhutani mengalami kerugian materi akibat perbuatan Terdakwa dan para DPO sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) serta kerugian akibat kerusakan pagar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN bersama-sama dengan Sdr. TRES (DPO/01/IV/RES.1.8./2026/UNIT RESKRIM POLSEK MEJAYAN 4 April 2026) dan Sdr. TANPA NAMA “TEMANNYA TRES” (DPO/02/IV/RES.1.8./2026/UNIT RESKRIM POLSEK MEJAYAN 4 April 2026), pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban yang beralamat di Jalan Juanda No.1, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan para DPO dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN berkenalan pertama kali dengan Sdr. TRES (DPO) pada akhir bulan Januari 2026 di warung kopi barat RSUD Caruban Kabupaten Madiun kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. TRES (DPO) menghubungi Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN melalui panggilan telepon whatsapp dan pada intinya mengajak Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN untuk menaikkan kayu (mencuri) di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban nanti malam dan dijanjikan akan diberikan komisi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN menyetujui ajakan tersebut. Setelah Sholat Tarawih sekitar Pukul 20.00 WIB Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN berangkat dan bertemu Sdr. TRES (DPO) dilokasi yang di sepakati yakni di Warung Kopi Barat RSUD Caruban Kabupaten Madiun. Kemudian sekitar Pukul 20.30 WIB Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN  dan Sdr. TRES (DPO) berangkat bersama-sama menggunakan Sepedah motor Merk KTM tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam Nosin: 150FMG2MK210191 milik Sdr. TRES (DPO) menuju ke Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban, sebelum sesampainya di lokasi pencurian Sdr. TRES (DPO) menurunkan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN di simpang empat selatan Masjid Jami Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun dan Sdr. TRES (DPO) menjemput Temannya Tres (DPO), tidak lama berselang  Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) datang menghampiri Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN dan kemudian berangkat berboncengan tiga menggunakan motor Merk KTM tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam Nosin: 150FMG2MK210191 milik Sdr. TRES (DPO) tersebut dengan membawa alat berupa 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 6 meter, 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 1,5 meter, 1 ( satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 2 meter, 1 ( satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 1,5 meter.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO sampai di Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban masuk melalui pagar tepatnya pada tumpukan kayu di sebelah barat, kemudian  Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN bekerjasama dengan Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) untuk mengambil kayu jati dengan cara mencungkit kayu jati dalam tumpukan agar dapat didorong keluar oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dengan menggunakan kayu yang telah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO dimana Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN  dan para DPO sebelumnya menaruh 5 (lima) batang kayu jati dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati Panjang 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 220 Æ 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 210 Æ 21 = 0.07 M3, dan 1 (satu) batang kayu jati Panjang 230 Æ 31 = 0.17 M3 secara berjejer sehingga membentuk tatakan kayu/rel yang sebelumnya diambil dari tumpukan kayu di kapling tersebut untuk mengelindingkan kayu jati kemudian kayu jati yang di cukit tersebut ditali menggunalam tali plastik berwarna biru oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan ditarik bersama-sama oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO ke arah barat melewati pagar kawat yang terletak di sebelah barat di bawah pohon tembesi,

kemudian kayu jati yang sudah melewati pagar kawat tersebut didorong oleh Terdakwa JAYADI ALIAS YADI Bin LAMIDIN dan para DPO sampai keluar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban hingga kayu jati berada di semak-semak dan rawa dan di tarik sampai di lokasi dekat rumah warga dengan total keseluruhan yang berhasil di keluarkan sebanyak 13 (tiga) belas batang kayu jati dengan rincian Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN dan para DPO sudah berhasil memindahkan atau mengangkut 10 (sepuluh) batang kayu jati ke lorong rumah warga dan konter Handphone yang sudah tutup dan tidak memiliki lampu penerangan dengan jarak kurang lebih 15 Meter dari Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban dengan cara diangkat/dipanggul) sedangkan 3 (tiga) kayu yang lain masih berada di luar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban.

  • Bahwa sekitar Pukul 23.54 WIB Saksi WIJANG WICAKSONO selaku petugas keamanan dari Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban melakukan patroli keliling dan mendapati beberapa kayu berada di luar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban selanjutnya Saksi WIJANG WICAKSONO melaporkan kepada Saksi ARIS TRI HARYONO selaku pegawai Perum Perhutani dan Saksi PUJI SETIAWAN selaku anggota POLHUTMOB KPH Madiun, kemudian Saksi WIJANG WICAKSONO melakukan pengecekan di dalam Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban sedangkan Saksi ARIS TRI HARYONO dan Saksi PUJI SETIAWAN melakukan pengecekan di luar pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban yang mendapati 3 (tiga) batang kayu milik Perum Perhutani berada di luar pagar yakni berada di Jalan Gang Paud  dengan rincian:
  1. 1 batang Panjang 240 Æ 40 = 0.30 M3
  2. 1 batang Panjang 240 Æ 44 = 0.33 M3
  3. 1 batang Panjang 100 Æ 30 = 0.07 M3

dan sekitar 15 meter dari lokasi pertama tersebut, ditemukan 10 (sepuluh) tumpukan batang kayu milik Perum Perhutani di Lorong antara rumah warga dan konter handpone dengan rincian:

  1. 2 batang Panjang 220 Æ 29 = 0.30 M3
  2. 1 batang Panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3
  3. 2 batang Panjang 210 Æ 21 = 0.14 M3
  4. 1 batang Panjang 230 Æ 31 = 0.17 M3
  5. 1 batang Panjang 210 Æ 33 = 0.18 M3
  6. 1 batang Panjang 210 Æ 16 = 0.04 M3
  7. 1 batang Panjang 210 Æ 26 = 0.11 M3
  8. 1 batang Panjang 130 Æ 27 = 0.07 M3

Tidak lama berselang Saksi ARIS TRI HARYONO dan Saksi PUJI SETIAWAN melihat ada 3 (tiga) orang keluar dari pagar Tempat Penampungan Kayu (TPK) Caruban melalui pagar yang dirusak dimana 1 (satu) orang yakni Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN berlari ke arah selatan dan dilakukan pengejaran oleh Saksi ARIS TRI HARYONO berhasil ditangkap dan sedangkan 2 (dua) orang lainnya yakni Sdr. TRES (DPO) dan Temannya Tres (DPO) berlari ke arah barat dan berhasil melarikan diri. Atas penangkapan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN tersebut selanjutnya dilakukan pelaporan ke Polsek Mejayan.

  • Bahwa atas laporan polisi tersebut petugas kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polsek Mejayan yaitu Saksi HARI KUSNANTO dan Saksi SISWANTO berdasarkan laporan tersebut mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan :
  1. 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 Æ 29 = 0.15 M3
  2. 1 (satu) batang kayu jati panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3
  3. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.07 M3
  4. 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 Æ 29 = 0.15 M3
  5. 1 (satu) batang kayu jati panjang 230 Æ 29 = 0.17 M3
  6. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.07 M3
  7. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.18 M3
  8. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.04 M3
  9. 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 Æ 29 = 0.11 M3
  10. 1 (satu) batang kayu jati panjang 130 Æ 29 = 0.07 M3
  11. 1 (satu) batang kayu jati panjang 240 Æ 29 = 0.30 M3
  12. 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 Æ 29 = 0.33 M3
  13. 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 Æ 29 = 0.07 M3
  14. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM tanpa TNKB warna hitam Nosin: 150FMG2MK210191
  15. 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 6 meter
  16. 1 (satu) utas tali plastik warna biru panjang 1.5 meter
  17. 1 (satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 2 meter
  18. 1 (satu) buah pikulan kayu jati ukuran 4 cm x 6 cm = 1,5 meter
  19.  5 (lima) batang kayu jati dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati Panjang 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 280 Æ 31 = 0.26 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 220 Æ 29 = 0,15 M3, 1 (satu) batang kayu jati Panjang 210 Æ 21 = 0.07 M3, dan 1 (satu) batang kayu jati Panjang 230 Æ 31 = 0.17 M3

serta mengamankan Terdakwa JAYADI ALIAS YADI BIN LAMIDIN yang telah mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan para DPO.

  • Bahwa akibat tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan keterangan Saksi ARIS TRI HARYONO, Saksi PUJI SETIAWAN dan Saksi WIJANG WICAKSONO pemilik 13 (tiga belas) batang kayu jati dalam hal ini Perum Perhutani mengalami kerugian materi akibat perbuatan Terdakwa dan para DPO sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) serta kerugian akibat kerusakan pagar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya