Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2026/PN Mjy RACHHIDAYATI MARDIKA ZJAINUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RACHHIDAYATI MARDIKA ZJAINUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada  Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis RACHMAD dan SUKARTINI untuk dibetulkan menjadi anak kandung dari seorang ibu yang Bernama SUKARMINI AL SUKARTINI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1616/1990 tertanggal 25 Juni 1990 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari seorang ibu yang Bernama SUKARMINI AL SUKARTINI:
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 1616/1990 tertanggal 25 Juni 1990;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR :
 
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak