INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Mjy | NENNY SULISTYOWATI | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHAYA INDO TAMA PUSAKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima seluruhnya.
2. Menyatakan Gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : NIB.12.22.000021605.0, atas nama NENNY SULISTYOWATI yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kel. Kepolorejo, Kec. Magetan Kab. Magetan Provinsi Jawa Timur milik sah NENNY SULISTYOWATI.
4. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan dengan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : NENNY SULISTYOWATI, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, setempat tanpa fiat Ketua Pengadilan sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
