Bahwa pada hari Senin tanggal 16 April 2018 Petugas dari Polres Kota MAdiun mendatangi rumah sdr. NOTO guna melaksanakan giat operasi dengan sasaran Minuman beralkohol tanpa izin. setelah mendatangi rumah tersangka petugas berhasil menemukan 3 (tiga0 botol plastik besar isi -+ 4,5 (empat koma lima) liter minuman beralkohol jenis arak jowo liter minuman beralkhohol jenis arak jowo.
kemudian petugas mealkukan penangkapan terhadap tersangka.
Pasal 20 huruf a jo Pasal 28 ayat (1) Perda Kabupaten Madiun No. 5 tahun 2015 |