Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2024/PN Mjy ELIK ANITALIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELIK ANITALIYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa PURWANTO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada tanggal 20 Juni 2003 di usia 48 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.12/121/402.407.06/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama PURWANTO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada tanggal 20 Juni 2003 di usia 48 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 474.12/121/402.407.06/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PURWANTO yang lahir tahun 1955, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak