Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2017/PN MJY ETY BOEDI, SH SANTOSO BUDI UTOMO Als. SODUK SUWITO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan 780/Biasa/Ep..2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO BUDI UTOMO Als. SODUK SUWITO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

PRIMAIR

------------Bahwa terdakwa SANTOSO BUDI UTOMO Als SODUK SUWITO UTOMO  bersama-sama dengan ACHMAD NUR HUDA als SOMAD (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 bertempat diarea waduk Notopuro turut Dsn Notopuro Ds. Duren, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, yaitu saksi korban Dini Aprilianti (lahir 22 April 1999 sesuai dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa Luworo No. 470/70/402.411.10/2017) atau setidak-tidaknya pada saat kejadian saksi korban tersebut belum berusia 18 (delapan) tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mendapatkan telphone dari saksi korban Dini Aprilianti di suruh menjemput saksi korban pulang kerja di Ds Buduran, Kec. Wonoasri Kab. Madiun. Setelah terdakwa menjemput saksi korban kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumah, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah sendiri, lalu terdakwa menghubungi Achmad Nur Huda als Somad (DPO) untuk diajak terdakwa ke warung, namun terlebih dahulu terdakwa mengajak Achmad Nur Huda als Somad (DPO) untuk menjemput saksi korban di Warnet Rina. Setelah bertemu dengan saksi korban, kemudian saksi korban dibonceng oleh terdakwa dengan meengendarai Satria Fu milik terdakwa, sedangkan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) mengendarai sepeda Honda Mega Pro miliknya sendiri ;

Bahwa selanjutnya terdakwa dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban menuju ke alun-alun Kabupaten Mejayan. Setelah samspai di alun-alun terdakwa bersama dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban minum-minum keras. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa bersama dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban menuju di area waduk Notopuro turut Dusun Notopuro Desa Duren, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun. Setelah sampai di waduk Notopurop terdakwa bersama dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban duduk bertiga ditangga beton waduk Notopuro, selanjutnya terdakwa langsung menciumi dan meremas payudara saksi korban dan memegangi tangan saksi korban serta menindih tubuh saksi korban. Selanjutnya Achmad Nur Huda als Somad (DPO) melepas celana dalam milik saksi korban, saksi korban berusaha berontak dan berusaha menepis tangan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) namun saksi korban tidak kuat melawannya dan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) mengancam saksi korban untuk tidak berteriak. Atas ancaman Achmad Nur Huda als Somad (DPO) saksi korban merasa takut kalau saksi korban nanti akan dibuang ke dalam waduk, sehingga saksi korban menuruti kemauan Achmad Nur Huda als Somad (DPO). Selanjutnya saksi korban di baringkan di tangan beton selanjutnya Achmad Nur Huda als Somad (DPO) mrnindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga Achmad Nur Huda als Somad (DPO) merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban.

Bahwa setelah Achmad Nur Huda als Somad (DPO) menyetubuhi saksi korban selanjutnya terdakwa memegangi tangan saksi korban dan mulut saksi korban di bungkam oleh terdakwa dengan posisi berbaring terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatanya naik turun hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 445/28/303/2017 tanggal 19 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Tid Islamyauh, Sp.OG (K) Dokter pada RSUD Dr Soedono Pemerintah Provinsi Jawa timur hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Kepala dan leher              :  Tidak didapatkan kelainan
  • Dada dan perut                :  Tidak didapatkan kelainan
  • Leher                                :  Tidak didapatkan kelainan
  • Punggung                         :  Tidak didapatkan kelainan
  • Anggota gerak atas          :  Tidak didapatkan kelainan
  • Pemeriksaan kandungan :
  • Kerampang kemaluan      :  Tidak ditemukan kelainan
  • Bibir besar kemaluan        :  Tidak ditemukan kelainan
  • Bibir kecil kemaluan        :  Tidak ditemukan kelainan
  • Selaput dara       :  Didapatkan robekan lama pada arah jam3,5,9,12 yang                                     mencapai  dasar
  • Liang senggema              :  Tidak didapatkan kelainan
  • Pemeriksaan cocok dubur : -  Otot lingkar dalam normal
  •                                         -  Selaput lendir normal
  • Hasil laboratorium tanggal 17-3-2017
  • Test kehamilan                 : Positif
  • Swab Vagina                    :  Tidak diketemukan spermatozoa

Kesimpulan :

Diagnosa :

  • Pada pemeriksaan didapatkan selaput dara yang menyerupai selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh
  • Perempuan tersebut hamil

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa terdakwa SANTOSO BUDI UTOMO Als SODUK SUWITO UTOMO  bersama-sama dengan ACHMAD NUR HUDA als SOMAD (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat diarea waduk Notopuro turut Dsn Notopuro Ds. Duren, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, yaitu saksi korban Dini Aprilianti (lahir 22 April 1999 sesuai dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa Luworo No. 470/70/402.411.10/2017) atau setidak-tidaknya pada saat kejadian saksi korban tersebut belum berusia 18 (delapan) tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mendapatkan telphone dari saksi korban Dini Aprilianti di suruh menjemput saksi korban pulang kerja di Ds Buduran, Kec. Wonoasri Kab. Madiun. Setelah terdakwa menjemput saksi korban kemudian terdakwa mengantarkan saksi korban pulang kerumah, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah sendiri, lalu terdakwa menghubungi Achmad Nur Huda als Somad (DPO) untuk diajak terdakwa ke warung, namun terlebih dahulu terdakwa mengajak Achmad Nur Huda als Somad (DPO) untuk menjemput saksi korban di Warnet Rina. Setelah bertemu dengan saksi korban, kemudian saksi korban dibonceng oleh terdakwa dengan meengendarai Satria Fu milik terdakwa, sedangkan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) mengendarai sepeda Honda Mega Pro miliknya sendiri ;

Bahwa selanjutnya terdakwa dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban menuju ke alun-alun Kabupaten Mejayan. Setelah samspai di alun-alun terdakwa bersama dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban minum-minum keras. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa bersama dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban menuju di area waduk Notopuro turut Dusun Notopuro Desa Duren, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun. Setelah sampai di waduk Notopurop terdakwa bersama dengan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) dan saksi korban duduk bertiga ditangga beton waduk Notopuro, selanjutnya terdakwa langsung menciumi dan meremas payudara saksi korban dan memegangi tangan saksi korban serta menindih tubuh saksi korban. Selanjutnya Achmad Nur Huda als Somad (DPO) melepas celana dalam milik saksi korban, saksi korban berusaha berontak dan berusaha menepis tangan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) namun saksi korban tidak kuat melawannya dan Achmad Nur Huda als Somad (DPO) mengancam saksi korban untuk tidak berteriak. Atas ancaman Achmad Nur Huda als Somad (DPO) saksi korban merasa takut kalau saksi korban nanti akan dibuang ke dalam waduk, sehingga saksi korban menuruti kemauan Achmad Nur Huda als Somad (DPO). Selanjutnya saksi korban di baringkan di tangan beton selanjutnya Achmad Nur Huda als Somad (DPO) mrnindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga Achmad Nur Huda als Somad (DPO) merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban.

Bahwa setelah Achmad Nur Huda als Somad (DPO) menyetubuhi saksi korban selanjutnya terdakwa memegangi tangan saksi korban dan mulut saksi korban di bungkam oleh terdakwa dengan posisi berbaring terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatanya naik turun hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan saksi korban.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 445/28/303/2017 tanggal 19 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Tid Islamyauh, Sp.OG (K) Dokter pada RSUD Dr Soedono Pemerintah Provinsi Jawa timur hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Kepala dan leher              :  Tidak didapatkan kelainan
  • Dada dan perut                :  Tidak didapatkan kelainan
  • Leher                                :  Tidak didapatkan kelainan
  • Punggung                         :  Tidak didapatkan kelainan
  • Anggota gerak atas          :  Tidak didapatkan kelainan

Pemeriksaan kandungan :

  • Kerampang kemaluan      :  Tidak ditemukan kelainan
  • Bibir besar kemaluan        :  Tidak ditemukan kelainan
  • Bibir kecil kemaluan        :  Tidak ditemukan kelainan
  • Selaput dara       :  Didapatkan robekan lama pada arah jam3,5,9,12 yang                                     mencapai  dasar
  • Liang senggema              :  Tidak didapatkan kelainan
  • Pemeriksaan cocok dubur : -  Otot lingkar dalam normal

                              -  Selaput lendir normal

  • Hasil laboratorium tanggal 17-3-2017
  • Test kehamilan                 : Positif
  • Swab Vagina                    :  Tidak diketemukan spermatozoa

Kesimpulan :

Diagnosa :

  • Pada pemeriksaan didapatkan selaput dara yang menyerupai selaput dara seorang perempuan yang pernah bersetubuh
  • Perempuan tersebut hamil

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya