Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2022/PN Mjy 1.Suwandi
2.Sundari
3.Arif Tohari
1.Tiyem
2.Marni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwandi
2Sundari
3Arif Tohari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faizal Richo Boy Latif. S.HSuwandi
2Faizal Richo Boy Latif. S.HSundari
3Faizal Richo Boy Latif. S.HArif Tohari
Tergugat
NoNama
1Tiyem
2Marni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pemerintahan Desa Sareng
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

Mengabulkan dan menerima  Gugatan Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai Hukum, Objektanah seluas lebar 2,8 meter x panjang24meteryang terletak di Dsn. Sareng, RT.10 RW.02, Ds. Sareng, Kec. Geger, Kab. Madiunadalah milik umumatau jalan bagi Para Penggugat dan Para Tergugat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat menutup, memberi patok,membongkar pipa air dan mendirikan Bangunan permanen diatas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membongkar Patok Batas dan bangunan permanen yang telah didirikan Para Tergugat diatas Objek Sengketa atas biaya Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan kegiatan mendirikan bangunan diatas tanah yang diperuntukan untuk Jalan Umum yang menjadi pokok perkara (Objek Perkara) dan melarang menaruh barang atau benda apapun yang sifatnya mengurangi fungsi dari Jalan Umum tersebut; 
Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi imateriil kepada Para Penggugat sebesar  Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan;
Menyatakan putusan ini dapat dilakukan serta merta (uitverbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Turut Tergugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;

 

SUBSIDER :

Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mempunyai pandangan dan pendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak