Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Mjy 1.Hertanto (Ketua DPW LICN Jawa Timur)
2.ACHMAD EFENDI (Anggota LICN DPD Sidoarjo)
2.PPK Satker III O&P BBWS Bengawan Solo
3.Kepala Satker III O&P BBWS Bengawan Solo
4.Kepala Balai ( Kabalai) BBWS Bengawan Solo
5.Direktur Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) pada Kementerian Pekerjaan Umum
6.Menteri Pekerjaan Umum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hertanto (Ketua DPW LICN Jawa Timur)
2ACHMAD EFENDI (Anggota LICN DPD Sidoarjo)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN ABDULLAH AZIZ, S.H.Hertanto (Ketua DPW LICN Jawa Timur)
2DIAN ABDULLAH AZIZ, S.H.ACHMAD EFENDI (Anggota LICN DPD Sidoarjo)
Tergugat
NoNama
1PPK Satker III O&P BBWS Bengawan Solo
2Kepala Satker III O&P BBWS Bengawan Solo
3Kepala Balai ( Kabalai) BBWS Bengawan Solo
4Direktur Jendral Sumber Daya Air (Dirjen SDA) pada Kementerian Pekerjaan Umum
5Menteri Pekerjaan Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV.    PETITUM / TUNTUTAN :
Berdasarkanhal – hal tersebut di atas dan telah menimbulkan sebuah kerugian materiil dan immateriil yang diderita baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Para Penggugat, maka Para Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melalui Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;

3.    Memerintahkan Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain (Pidana) atas dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan putusan perkara ini;

4.    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dan menimbulkan kerugian negara yang meresahkan masyarakat;

5.    Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak