Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ISTIQ LAILIYAH, S.H.
JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-657/M.5.46/Enz.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU;

---------- Bahwa terdakwa JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.55 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di atas semak-semak dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekira tanggal 3 Oktober 2025 terdakwa yang sudah lama tidak berkomunikasi dengan Sdr. DADANG IRAWAN (DPO No. DPO/01/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 26 Januari 2026) mendapatkan chat Facebook dari Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) yang menanyakan nomor Whatsapp terdakwa yang kemudian diberi oleh terdakwa nomor 085198404166 yang kemudian terdakwa dn Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) beralih berkomunikasi melalui sarana Chat Whatsapp dengan Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) mengawali chat menanyakan kabar terdakwa dan meminta terdakwa yang tengah bekerja di Bali agar menghubungi Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) apabila sudah Kembali pulang ke Madiun dan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) tidak melakukan komunikasi lagi.
  • Selanjutnya saat mendekati tahun baru pada hari selasa tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB terdakwa mendapatkan Chat Whatsapp dari Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) yang menanyakan “PIYE WES DIRUMAH (Bagaimana sudah dirumah?)” dan dijawab oleh terdakwa “WES MAS PIYE (Sudah Mas, Bagaimana?)” dan Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) bertanya “GAK PENGEN GAWE SABU (Tidak ingin mengkonsumsi sabu?)” dan dijawab terdakwa “GAK MAS GAK NDUE DUIT (Tidak mas, tidak punya)” dan dijawab oleh Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) “GOWONEN DISIK GAK OPO (Bawa saja dulu, tidak apa-apa)” yang kemudian atas tawaran dari Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira jam 20.45 Wib mengirim Lokasi pengambilan narkotika jenis shabu yakni di pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya. Kemudian terdakwa sekira jam 21.00 Wib berangkat dari rumahnya mengendarai bus untuk turun di Lokasi yang diberitahu oleh Sdr. DADANG (DPO) tersebut dan tiba sekira pukul 22.00 WIB, yang kemudian terdakwa langsung mencari 1 (satu) paket “H”(hasteng) setengah gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dipesan terdakwa yang kemudian menemukannya untuk selanjutnya digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa sekira pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira jam 08.47 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) dengan nomor Whatsapp (085792797126) ke nomor terdakwa (0851 9840 4166) dengan chat “TANYA KABAR” dan dijawab terdakwa “YA MAS” kemudian setelah terdakwa membalas chat tersebut, lalu Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) yang intinya menawarkan barang paket Shabu murah 3 gram (dan bisa dihutang) dengan harga @ gram Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang atas tawaran dari lalu Sdr. DADANG IRAWAN (DPO) tersebut Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “YO TAK JIPUK, DUITE TANGGAL 5 JANUARI 2026 PAS BALIK KERJO NENG BALI (Ya, saya ambil, Uangnya tanggal 5 Januari waktu saya Kembali kerja di Bali)” dan dijawab oleh Sdr. DADANG (DPO) “YO GAMPANG ENGKO TAK KIRIM NOMER REKENING (Ya, gampang, nanti saya kirim nomor rekening)”. Setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dan juga Sdr. DADANG (DPO) kemudian pada hari, tanggal, dan tahun yang sama sekira pukul 15.27 WIB Terdakwa mendapatkan shareloc (berbagi lokasi) dari Sdr. DADANG (DPO) yang mengatakan telah melakukan ranjau narkotika yang ditawarkan sebelumnya kepada terdakwa di Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun. Setelah mendapatkan shareloc (berbagi lokasi) tersebut kemudian sekira pukul 15.30 terdakwa menghubungi anak saksi RADITYA RIMBA NURPRATAMA Bin RUDIANTO melalui telfon Whatshapp dengan nomor  (0851 9840 4166) ke nomor Sdr. RADITYA RIMBA NURPRATAMA Bin RUDIANTO (0831 1550 9959) untuk menanyakan kesediannya untuk ikut terdakwa mengambil ranjau narkotika dengan upah akan memberikan Sebagian narkotika yang diranjau tersebut (digunakan bersama terdakwa) yang atas ajakan terdakwa tersebut anak saksi menyetujuinya. Selanjutnya sekira pukul 15.35 WIB Terdakwa bersama dengan Anak Saksi RIMBA dari Desa Sidorejo berangkat berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol P-3165-QAZ milik anak saksi RADITYA RIMBA menuju lokasi ranjau yang telah diberitahu oleh Sdr. DADANG (DPO). Kemudian sekira pukul 15.55 WIB terdakwa dan Anak Saksi ADITYA RIMBA tiba di lokasi yang dituju dan langsung membagi tugas mencari narkotika jenis shabu yang di ranjau oleh DADANG (DPO) dengan pembagian tugas terdakwa ke arah barat sedangkan Anak Saksi RADITYA RIMBA ke arah timur. Tidak lama kemudian Anak Saksi RADITYA RIMBA mengatakan menemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam berisi 1 (satu) plastik klip terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram di atas semak-semak dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun, lalu terdakwa datang menghampiri Anak Saksi ADITYA RIMBA guna mengkonfirmasi paket yang dibawa Anak Saksi tersebut.
  • Kemudian Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Daerah Kec. Saradan melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian melihat 2 (dua) orang dengan Gerak-gerik mencurigakan di dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun dan langsung menghampiri 2 (dua) orang tersebut yang ternyata adalah terdakwa dan juga Anak Saksi ADITYA RIMBA. Selanjutnya karena kaget akan kedatangan Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y, Anak Saksi ADITYA RIMBA kaget yang membuat 1 (satu) plastik klip terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram terjatuh dari tangannya. Curiga terhadap barang jatuh tersebut kemudian para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terjatuh tersebut dan meminta terdakwa untuk membukanya yang setelah dibuka isinya adalah serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian atas informasi yang didapat tersebut kemudian Terdakwa dan juga Anak Saksi ADITYA RIMBA beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 17.45 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO, Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti setelah dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) plastic klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2, 44 (dua koma empat puluh empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00187/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO dengan Nomor bukti = 00635/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 114 ayat (1)   Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

 

ATAU

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.55 Wib atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di atas semak-semak dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “ tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y (anggota satresnarkoba Polres Madiun) yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di Daerah Kec. Saradan melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.55 Wib melihat 2 (dua) orang dengan Gerak-gerik mencurigakan di dekat warung kosong pinggir Jl. Raya Madiun-Surabaya turut Ds Petung Kec. Saradan Kab Madiun dan langsung menghampiri 2 (dua) orang tersebut yang ternyata adalah terdakwa dan juga Anak Saksi ADITYA RIMBA. Selanjutnya karena kaget akan kedatangan Saksi Agung Prasetyo dan Saksi Thomas Andika Y, Anak Saksi ADITYA RIMBA kaget yang membuat 1 (satu) plastik klip terdapat kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2,48 (dua koma empat puluh delapan) gram terjatuh dari tangannya. Curiga terhadap barang jatuh tersebut kemudian para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang terjatuh tersebut dan meminta terdakwa untuk membukanya yang setelah dibuka isinya adalah serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu. Kemudian atas informasi yang didapat tersebut kemudian Terdakwa dan juga Anak Saksi ADITYA RIMBA beserta barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Setelah Penyisihan tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 17.45 Wib yang ditandatangani oleh Pemilik/Penguasa/tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO, Penaksir Diah Handayani, dan Pimpinan Pegadaian Cabang Madiun Agung Budiyanto, serta disaksikan oleh para saksi yaitu Heri Suprastiyo, S.H. dan Broto Wibowo yang telah melakukan penimbangan barang bukti setelah dilakukan penyisihan berupa 1 (satu) plastic klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 2, 44 (dua koma empat puluh empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratoris Forensik daerah Jawa Timur Nomor Lab: 00187/NNF/2026 tanggal 13 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pemeriksa (Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dan Fita Adellia S.Si) dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim (Imam Mukti, S.Si.Apt., M.Si.) dengan hasil pemeriksaan Terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Sdr. JAGAD EKA PRAYOGA Bin DJADMIKO EKO WIBOWO dengan Nomor bukti = 00635/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram dengan hasil Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

 

---------- Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya