PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis Pemohon anak dari Pasangan suami istri yang Bernama SUPARNO dan SUMINEM untuk diperbaiki menjadi Anak ke Satu dari seorang ibu bernama TINI, sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3985/UM/80/1994 tertanggal 13 Oktober 1994 selengkapnya tertulis dan berbunyi TONI PRASETYO yang lahir di Madiun pada tanggal 05 Oktober 1994 Anak ke Satu dari seorang ibu bernama TINI;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan tanggal lahir dan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 3985/UM/80/1994 tertanggal 13 Oktober 1994;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|