Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/LH/2017/PN MJY SULISTIYONO, SH. JAKUN Bin Alm SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 117/Pid.B/LH/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B /0.5.46/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKUN Bin Alm SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAKUN Bin (Alm.) SLAMET pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 09.15 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2017 atau setidak – tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Jalan Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun hingga Galan Raya Dungus Kabupaten Madiun atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengngkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-    Bahwa pada awalnya terdakwa JAKUN Bin (Alm.) SLAMET membeli kayu sono berbentuk gelondong yang terdiri dari :
•    38 (tiga puluh delapan) batang kayu sono berbentuk gelondong dari Sdr.YANTO (belum tertangkap) di Desa Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diketahui terdakwa berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
•    3 (tiga) pohon kayu sono yang berasal dari hutan hak milik saksi WAGIYO di Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang berbentuk gelondong dengan ukuran yang bervariasi ;
•    4 (empat) pohon kayu sono yang berasal dari hutan hak milik (Alm.) KARIYONO di Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dipotong menjadi 7 (tujuh) batang berbentuk gelondong dengan ukuran yang bervariasi ;
-    Yang mana kayu sono berbetuk gelondong yang seluruhnya berjumlah 47 (empat puluh tujuh) batang tersebut akan dikirim oleh terdakwa dengan tujuan kepada Sdr.HARI di Kab.Jombang Prov.Jawa Timur ;
-    Bahwa untuk melengkapi seolah –olah kayu gelondong tersebut dilengkapi dnegan dokumen yang sah, kemudian terdakwa membuat dokumen yang seolah – olah dibuat dan ditandatangani oleh WAGIYO padahal dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa yang terdiri dari :
•    Bota Angkutan Hasil Kayu Hutan Budidaya yang berasal dari hutan Hak Nomor:-- tanggal 22 Maret 2017 dengan isi dokumen antara lain berupa :
-    Desa Bodag Kec.Kare Kab.Madiun Prov.Jawa Timur ;
-    Pengirim: JAKUN dengan alamat Rt.10 Rw.03 Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ;
-    Tujuan: HARI dengan alamat Desa Bawangan Kec.Ploso Kab.Jombang ;
-    Alat angkut: AE 8116 ;
-    Masa berlaku: 12 jam (1) hari, tanggal 22 Maret 2017 sampai tanggal 22 Maret 2017 ;
-    Jenis kayu bulat (Sono) berjumlah 50 batang dengan volume 185,0 m3;
•    Daftar kayu gelondong (DKB) Nomor:- tanggal 22 Maret 2017 atas nama pemilik hutan WAGIYO dengan alamat di Rt.10 Rw.03 Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ;
-    Bahwa selanjutnya untuk mengangkut 47 (empat puluh tujuh) batang kayu Sono tersebut kemudian terdakwa menyewa 1 (stau) unit Truk merk Mitsubishi Nopol: AE8116UE warna hitam kombinasi garis dengan kepala warna kuning milik saksi SUJI RIANTO yang biasa dikemudikan oleh saksi SUBANDI dengan harga sewa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pagi hari saksi SUBANDI mengemudikan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Nopol: AE8116UE menuju Ds.Badag Kec.Kare Kab.Madiun terus bertemu dengan Sdr.YANTO (belum tertangkap), kemudian pekerjanya Sdr.YANTO menaikkan 38 (tiga puluh delapan) batang kayu sono berbentuk gelondong ke atas truk setelah saksi SUBANDI berjlan lagi untuk menemui terdakwa di tikungan kali Pacet Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun kemudisn pekerjanya terdakwa menaikkan 9 (sembilan) batang kayu sono berbentuk gelondong setelah selesai kemudian terdakwa naik ke atas kabin truk dan ketika itu terdakwa ada menunjukkan dokumen yang kayu telah dibuat dan ditandatanmagni sendiri oleh terdakwa kepada saksi SUBANDI ;
-    Bahwa kemudian terdakwa mengangkut 47 (empat puluh tujuh) batang kayu sono berbentuk gelondong tersebut dengan menggunakan 1 (stau) unit Truk merk Mitsubishi Nopol:AE8116UE yang dikemudikan oleh saksi SUBANDI dengan tujuan ke Jombang Jawa Timur, namun kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi HARIYANTO,SH dan saksi EDI SUHARSONO (keduanya anggota Polsek Kare) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ada kayu jenis sono yang diangkut dengan menggunakan truk warna kuning dengan bak warna hitam kombinasi garis, yang selanjutnya oleh saksi HARIYANTO,SH dan saksi EDI SUHARSONO membututi truk tersebut mulai dari Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dan sekira pukul 09.15 wib ketika sampai di Jalan Raya Dungus Kab.Madiun para saksi menghentikan truk tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa menunjukkan dokumen kayu berupa Nota Angkutan Hasil Kayu Budidaya Yang berasal dari hutan hak dan Daftar Ukukr kayu yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa kepada saksi HARIYANTO,SH. dan saksi EDI SUHARSONO ;
-    Bahwa setelah saksi HARIYANTO,SH. dan saksi EDI SUHARSONO mrelihat ada kejanggalan terhadap dokumen kayu yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut dan tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan fisik kayunya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi SUBANDI dan barang buktinya diamankan ke Polsek Kare untuk diproses hukum lebih lanjut ;  
-    Bahwa selanjutnya saksi HARIYANTO,SH dan saksi EDI SUHARSONO bersama – sama saksi PURNOMO selaku Petugas Perhutani serta terdakwa melakukan lacak balak untuk mengetahui asal usul kayu sono yang diangkut terdakwa tersebut dan akhirnya diketahui kalau dari 47 batang kayu sono berbentuk gelondonga tersebut, berjumlah 9 batang berasal dari hutan hak (hutan rakyat) dan berjumlah 38 batang bearasal dari hutan Negara petak 49c dan 50a tahun tanam 1966 RPH Malang, BKPH Brumbun Masuk Desa Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ;
-    Bahwa kemudian 38 batang kayu sono berbentuk gelondong yang berasal dari hutan negara petak 49c dan 50a tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak Perhutani sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan pengukuran Kayu Hasil Sitaan Nomor : 02/Mlg/Mdn/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PURNOMO Jabatan KRPH Malang diketahui kayu jenis Sono bentuk gelondong dengan ukuran sebagai berikut :
1)    100 cm diameter 57 cm = 1 batang
2)    110 cm diameter 55 cm = 1 batang
3)    60 cm diameter 35 cm = 1 batang
4)    60 cm diameter 34 cm = 1 batang
5)    60 cm diameter 33 cm = 1 batang
6)    60 cm diameter 30 cm = 3 batang
7)    110 cm diameter 30 cm = 1 batang
8)    110 cm diameter 28 cm = 1 batang
9)    70 cm diameter 28 cm = 1 batang
10)    70 cm diameter 27 cm = 1 batang
11)    60 cm diameter 26 cm = 1 batang
12)    110 cm diameter 25 cm = 1 batang
13)    100 cm diameter 25 cm = 1 batang
14)    100 cm diameter 24 cm = 1 batang
15)    100 cm diameter 23 cm = 1 batang
16)    60 cm diameter 22 cm = 1 batang
17)    110 cm diameter 20 cm = 1 batang
18)    100 cm diameter 20 cm = 4 batang
19)    110 cm diameter 19 cm = 5 batang
20)    100 cm diameter 19 cm = 2 batang
21)    130 cm diameter 19 cm = 1 batang
22)    110 cm diameter 18 cm = 4 batang
23)    100 cm diameter 18 cm = 1 batang
24)    110 cm diameter 17 cm = 2 batang
-    Bahwa 38 batang kayu Sono berbentuk gelondong dengan volume kurang lebih sebesar 1,95 m3 (satu koma sembilan lima meter kubik) yang dimiliki , dikuasai dan diangkut terdakwa tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin ;
-    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayta (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf dUndang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;

A T A U

Bahwa Terdakwa JAKUN Bin (Alm.) SLAMET pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pukul 09.15 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2017 atau setidak – tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Jalan Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun hingga Galan Raya Dungus Kabupaten Madiun atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengngkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-    Bahwa pada awalnya terdakwa JAKUN Bin (Alm.) SLAMET membeli kayu sono berbentuk gelondong yang terdiri dari :
•    38 (tiga puluh delapan) batang kayu sono berbentuk gelondong dari Sdr.YANTO (belum tertangkap) di Desa Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diketahui terdakwa berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
•    3 (tiga) pohon kayu sono yang berasal dari hutan hak milik saksi WAGIYO di Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong menjadi 5 (lima) batang berbentuk gelondong dengan ukuran yang bervariasi ;
•    4 (empat) pohon kayu sono yang berasal dari hutan hak milik (Alm.) KARIYONO di Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dipotong menjadi 7 (tujuh) batang berbentuk gelondong dengan ukuran yang bervariasi ;
-    Yang mana kayu sono berbetuk gelondong yang seluruhnya berjumlah 47 (empat puluh tujuh) batang tersebut akan dikirim oleh terdakwa dengan tujuan kepada Sdr.HARI di Kab.Jombang Prov.Jawa Timur ;
-    Bahwa untuk melengkapi seolah –olah kayu gelondong tersebut dilengkapi dnegan dokumen yang sah, kemudian terdakwa membuat dokumen yang seolah – olah dibuat dan ditandatangani oleh WAGIYO padahal dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa yang terdiri dari :
•    Bota Angkutan Hasil Kayu Hutan Budidaya yang berasal dari hutan Hak Nomor:-- tanggal 22 Maret 2017 dengan isi dokumen antara lain berupa :
-    Desa Bodag Kec.Kare Kab.Madiun Prov.Jawa Timur ;
-    Pengirim: JAKUN dengan alamat Rt.10 Rw.03 Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ;
-    Tujuan: HARI dengan alamat Desa Bawangan Kec.Ploso Kab.Jombang ;
-    Alat angkut: AE 8116 ;
-    Masa berlaku: 12 jam (1) hari, tanggal 22 Maret 2017 sampai tanggal 22 Maret 2017 ;
-    Jenis kayu bulat (Sono) berjumlah 50 batang dengan volume 185,0 m3;
•    Daftar kayu gelondong (DKB) Nomor:- tanggal 22 Maret 2017 atas nama pemilik hutan WAGIYO dengan alamat di Rt.10 Rw.03 Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ;
-    Bahwa selanjutnya untuk mengangkut 47 (empat puluh tujuh) batang kayu Sono tersebut kemudian terdakwa menyewa 1 (stau) unit Truk merk Mitsubishi Nopol: AE8116UE warna hitam kombinasi garis dengan kepala warna kuning milik saksi SUJI RIANTO yang biasa dikemudikan oleh saksi SUBANDI dengan harga sewa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekira pagi hari saksi SUBANDI mengemudikan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Nopol: AE8116UE menuju Ds.Badag Kec.Kare Kab.Madiun terus bertemu dengan Sdr.YANTO (belum tertangkap), kemudian pekerjanya Sdr.YANTO menaikkan 38 (tiga puluh delapan) batang kayu sono berbentuk gelondong ke atas truk setelah saksi SUBANDI berjlan lagi untuk menemui terdakwa di tikungan kali Pacet Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun kemudisn pekerjanya terdakwa menaikkan 9 (sembilan) batang kayu sono berbentuk gelondong setelah selesai kemudian terdakwa naik ke atas kabin truk dan ketika itu terdakwa ada menunjukkan dokumen yang kayu telah dibuat dan ditandatanmagni sendiri oleh terdakwa kepada saksi SUBANDI ;
-    Bahwa kemudian terdakwa mengangkut 47 (empat puluh tujuh) batang kayu sono berbentuk gelondong tersebut dengan menggunakan 1 (stau) unit Truk merk Mitsubishi Nopol:AE8116UE yang dikemudikan oleh saksi SUBANDI dengan tujuan ke Jombang Jawa Timur, namun kemudian perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi HARIYANTO,SH dan saksi EDI SUHARSONO (keduanya anggota Polsek Kare) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ada kayu jenis sono yang diangkut dengan menggunakan truk warna kuning dengan bak warna hitam kombinasi garis, yang selanjutnya oleh saksi HARIYANTO,SH dan saksi EDI SUHARSONO membututi truk tersebut mulai dari Ds.Bodag Kec.Kare Kab.Madiun dan sekira pukul 09.15 wib ketika sampai di Jalan Raya Dungus Kab.Madiun para saksi menghentikan truk tersebut dan ketika dilakukan pemeriksaan terdakwa menunjukkan dokumen kayu berupa Nota Angkutan Hasil Kayu Budidaya Yang berasal dari hutan hak dan Daftar Ukukr kayu yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa kepada saksi HARIYANTO,SH. dan saksi EDI SUHARSONO ;
-    Bahwa setelah saksi HARIYANTO,SH. dan saksi EDI SUHARSONO mrelihat ada kejanggalan terhadap dokumen kayu yang ditunjukkan oleh terdakwa tersebut dan tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan fisik kayunya, kemudian terdakwa bersama dengan saksi SUBANDI dan barang buktinya diamankan ke Polsek Kare untuk diproses hukum lebih lanjut ;  
-    Bahwa selanjutnya saksi HARIYANTO,SH dan saksi EDI SUHARSONO bersama – sama saksi PURNOMO selaku Petugas Perhutani serta terdakwa melakukan lacak balak untuk mengetahui asal usul kayu sono yang diangkut terdakwa tersebut dan akhirnya diketahui kalau dari 47 batang kayu sono berbentuk gelondonga tersebut, berjumlah 9 batang berasal dari hutan hak (hutan rakyat) dan berjumlah 38 batang bearasal dari hutan Negara petak 49c dan 50a tahun tanam 1966 RPH Malang, BKPH Brumbun Masuk Desa Bodag Kec.Kare Kab.Madiun ;
-    Bahwa kemudian 38 batang kayu sono berbentuk gelondong yang berasal dari hutan negara petak 49c dan 50a tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak Perhutani sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan dan pengukuran Kayu Hasil Sitaan Nomor : 02/Mlg/Mdn/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh PURNOMO Jabatan KRPH Malang diketahui kayu jenis Sono bentuk gelondong dengan ukuran sebagai berikut :
1)    100 cm diameter 57 cm = 1 batang
2)    110 cm diameter 55 cm = 1 batang
3)    60 cm diameter 35 cm = 1 batang
4)    60 cm diameter 34 cm = 1 batang
5)    60 cm diameter 33 cm = 1 batang
6)    60 cm diameter 30 cm = 3 batang
7)    110 cm diameter 30 cm = 1 batang
8)    110 cm diameter 28 cm = 1 batang
9)    70 cm diameter 28 cm = 1 batang
10)    70 cm diameter 27 cm = 1 batang
11)    60 cm diameter 26 cm = 1 batang
12)    110 cm diameter 25 cm = 1 batang
13)    100 cm diameter 25 cm = 1 batang
14)    100 cm diameter 24 cm = 1 batang
15)    100 cm diameter 23 cm = 1 batang
16)    60 cm diameter 22 cm = 1 batang
17)    110 cm diameter 20 cm = 1 batang
18)    100 cm diameter 20 cm = 4 batang
19)    110 cm diameter 19 cm = 5 batang
20)    100 cm diameter 19 cm = 2 batang
21)    130 cm diameter 19 cm = 1 batang
22)    110 cm diameter 18 cm = 4 batang
23)    100 cm diameter 18 cm = 1 batang
24)    110 cm diameter 17 cm = 2 batang
-    Bahwa 38 batang kayu Sono berbentuk gelondong dengan volume kurang lebih sebesar 1,95 m3 (satu koma sembilan lima meter kubik) yang dimiliki , dikuasai dan diangkut terdakwa tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin ;
-    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayta (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya