Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 42/Pdt.P.Kons/2016/PN.Mjy tertanggal 3 Oktober 2016 dan Ketetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 43/Pdt.P.Kons/2016/PN.Mjy. tertanggal 3 Oktober 2016 batal demi hukum, dan bukan merupakan dasar hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan milik Penggugat; -----------------------------
- Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.165.760.000,- (Tiga milyar seratus enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratusu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan; --------
- Memerintahkan kepada para Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat yang diumumkan melalui media masa 3 hari berturut-turut; --------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bertahan, banding atau kasasi; -------------------------------------
- Menghukum para tergugat (tergugat I dan II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini; ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDER:
Apabila Majlis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |