Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2017/PN MJY MOH YASIN 1.Saikun, SH
2.Drs GUNADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH YASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IBNU HADJAR, SH.MH,MISMOH YASIN
Tergugat
NoNama
1Saikun, SH
2Drs GUNADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------
  2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; -----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan  Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 42/Pdt.P.Kons/2016/PN.Mjy tertanggal 3 Oktober 2016 dan Ketetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor: 43/Pdt.P.Kons/2016/PN.Mjy. tertanggal 3 Oktober 2016 batal demi hukum, dan bukan merupakan dasar hukum untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan milik Penggugat; -----------------------------
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.165.760.000,- (Tiga milyar seratus enam puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratusu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan  putusan Pengadilan; --------
  6. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat yang diumumkan melalui media masa 3 hari berturut-turut; --------------
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bertahan, banding atau kasasi; -------------------------------------
  8. Menghukum para tergugat (tergugat I dan II) untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini; ----------------------------------------------------------------------

SUBSIDER:

Apabila Majlis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak