INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
86/Pdt.P/2024/PN Mjy | DEA TRISTANTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SUTRISNO dan SULASMI untuk dibetulkan menjadi anak anak kandung dari pasangan suami istri bernama KASIMAN dan KANTI sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 00127/UM/003U/2000 tertanggal 28 Januari 2000 selengkapnya tertulis dan berbunyi anak kandung dari pasangan suami istri bernama KASIMAN dan KANTI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan tanggal lahir Anak pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. 00127/UM/003U/2000 tertanggal 28 Januari 2000;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |