INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Mjy | ADHI CAHYONO | LAMPITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak dan kepentingan hukum atas objek sengketa;
3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1058 Tahun 1995 beserta seluruh data fisik dan data yuridis yang melekat padanya;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan batas-batas tanah objek sengketa sesuai keadaan semula berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1058 Tahun 1995;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa berdasarkan data fisik dan data yuridis Sertifikat Hak Milik Nomor 1058 Tahun 1995;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 87.0000.0000 (delapan puluh tujuh juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
8. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
