Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2017/PN MJY SENDHY PRADANA S.H EDI SUPRIYANTO Bin LANGGENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan 1057/Biasa/Epp..2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SENDHY PRADANA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUPRIYANTO Bin LANGGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa EDI SUPRIYANTO BIN LANGGENG, pada hari Senin, tanggal 3 April 2017 sekitar pukul 18.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di  rumah terdakwa yang terletak di Jln. Branjangan Gg.2B  N0.10 Desa  Jiwan Kecamatan  Jiwan Kabupaten Madiun. atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun, telah melakukan perbuatan Tanpa ijin dengan sengaja  mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu. Dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,  perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat  sebagaimana disebut diatas, Anggota Kepolisian Polres Madiun kota yaitu saksi Budi Sedyono, saksi Arief Budiman, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jiwan Kec.Jiwan Kab. Madiun  sering terjadi perjudian jenis judi Togel yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Pengecer bersama dengan sdr.Tekno (DPO) selaku Pengepul sehingga Saksi Budi Sedyono, Saksi Arif Budiman bersama dengan 1 (satu) regu unit Opsnal SatReskrim Polres Madiun kota lainnya langsung mengadakan operasi perjudian dan melakukan Pengintaian kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Madiun kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa ketika dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang di rumah terdakwa sambil melayani para penombok yang ingin melakukan pemasangan nomor togel, salah satunya yaitu sdr.Dwi Supriyadi dengan cara menerima pesan BBM melalui HP terdakwa merk MITO Type A.73 warna hitam dengan nomor PIN BBM D.29370 DE dengan angka tombokan 091,381, 18, 10, masing masing Rp.5000,- ( lima ribu rupiah ) untuk angka tombokan 01, 81, 85, 58, masing masing Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) untuk angka tombokan colok kepala 1 Rp.20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dan untuk angka tombokan colok ekor 1 Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) kemudian terdakwa menerima dan mengumpulkan sms atau pesan BBM tersebut dari masing masing pemasang dengan isi pesan berupa angka dan besarnya uang tombokan dan selanjutnya terdakwa akan merangkap pemasangan tombokan tersebut pada sobekan kertas kemudian terdakwa mengirim semua hasil rekapan tersebut kepada sdr.Tekno (DPO) yang berperan sebagai Pengepul dengan cara mengirim SMS melalui HP terdakwa kemudian setelah seluruh uang taruhan dari masing masing  pemasang sudah terkumpul selanjutnya uang tersebut terdakwa setorkan langsung pada sore hari kepada sdr.Tekno (DPO) dengan cara terdakwa datang langsung ke rumah sdr.Tekno (DPO) ;
  • Bahwa untuk perjudian jenis togel tersebut terdapat 5 (lima) kali putaran dalam satu minggu yaitu pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, terdakwa menerima pemasangan nomor dari para pemasang melalui SMS di HP Terdakwa dan menerima uang taruhan dari masing masing pemasang dengan besar minimal Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) dan besar maximal tidak ditentukan, selanjutnya untuk pembayaran apabila pemasangan nomor angkanya keluar sesuai dengan nomor yang ditentukan oleh sdr.Tekno (DPO) selaku pengepul sebagai acuan terdakwa menentukan pemenang, pembayaran dilakukan pada malam harinya ;
  • Pemasangan 2 angka untuk pembelian Rp.1.000,- ( Seribu rupiah ) X 60 ( enam puluh) dibayarkan sebesar Rp.60.000,- (  enam puluh ribu rupiah ) ;
  • Pemasangan 3 angka untuk pembelian Rp.1.000,- ( Seribu rupiah ) X 350 ( tiga ratus lima puluh) dibayarkan sebesar Rp.350.000,- (   tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
  • Pemasangan 4 angka untuk pembelian Rp.1.000,- ( Seribu rupiah ) X 2.500 (dua ribu lima ratus ) dibayarkan sebesar Rp.2.500.000,- (    dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
  • Pemasangan  colok kepala dan ekor untuk pembelian Rp.1.000,- ( Seribu rupiah ) X 8 ( delapan ) dibayarkan sebesar Rp.8.000,- (    delapan ribu rupiah ) ;
  • Pemasangan colok bebas untuk pembelian Rp.1.000,- ( Seribu rupiah ) X 1 (satu) dibayarkan sebesar Rp.1.000,- (   seribu rupiah ) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel tersebut tidaki mempunyai keahlian melainkan hanya berdasarkan kemujuran saja dengan hasil perolehan keuntungan sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) yang diberikan oleh sdr.Tekno (DPO) selaku Pengepul kepada Terdakwa setiap harinya, uang pemasangan yang sudah terkumpul ditangan terdakwa  pada saat sebelum dilakukan penangkapan oleh Polisi  Polres Madiun Kota adalah sejumlah Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) yang telah terdakwa setorkan kepada sdr.Tekno ( DPO ) ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi togel tersebut tidak mempunyai ijin dari pihdak yang berwenang ;

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP ;

Pihak Dipublikasikan Ya